NTT-News.com, Kefamenanu– Diduga ada Korupsi dalam pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kebupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menetapkan tiga orang tersangka. Kamis, (27/01/2022).
Tiga orang tersangka itu yakni, Kadis Kesehatan TTU, Thomas Laka (TL) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pelaksana Pekerjaan, Benyamin Lazakar (BL), dan PPK, Leonard Paschalis Diaz (LPD).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejari TTU, sudah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang bertanggungjawab dalam pembangunan Puskesmas Ini.
Ketiga tersangka memiliki peranan penting dalam pembangunan proyek yang mengakibatkan adanya kerugian negara lebih kurang Rp 1,4 miliar lebih dalam pembangunan Puskesmas Inbate pada tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kefamenanu TTU, Roberth Jimmy Lambila kepada Awak Media menjelaskan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda yang mengakibatkan adanya kerugian Negara dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate.
Pasalanya dari hasil pemeriksaan tim Kejari mendapatkan perhitungan dari tim teknis terdapat sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan ada juga yang tidak di kerjakan bahkan kondisi yang tidak sesuai spesifikasi ini tidak bisa di perbaiki kecuali harus di bongkar.
“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama BL yang bersangkutan berperan sebagai Kontraktor Pelaksana, yang kedua inisial TL yang bersangkutan sebagai Kepala Dinas dalam konteks pembangunan ini berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dan yang ketiga LPD sebagai PPK. Dari hasil pemeriksaan berdasarkan hasil perhitungan dari tim teknis terdadapat sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan ada juga yang tidak terselesaikan,” jelas Robert.
Dirinya mengatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Puskesmas Inbate berdasarkan hasil penyelidikan intelijen yang telah dilakukan sejak Oktober 2021 lalu.
Dari permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi maupun para pihak yang terlibat, terbukti bahwa adanya unsur tindak pidana korupsi maka pada 3 Januari 2022 dinaikan statusnya menjadi penyidikan.
“Berdasarkan hasil ekspos bersama tim Jaksa di Kejari TTU, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sampai dengan saat ini, sudah ada sekitar 30 saksi ditambah dengan barang bukti yang disita berdasarkan laporan ahli dan keterangan saksi,” Tutur Robert.
Diketahui, Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, langsung diamankan dan dititipkan di tahanan Mapolres TTU untuk kepentingan penyidikan selama 21 hari ke depan.
Terhadap 3 orang tersangka ini adapun pasal yang dijerat untuk ketiga tersangka tersebut diantaranya Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait ancaman hukuman, Roberth menyebutkan, untuk Pasal 2 Ayat 1 diancam hukuman kurungan badan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. Untuk Pasal 3 ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk Pasal 7 Undang-undang Tipikor, ancaman hukumannya minimal 2 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara.
“Dalam waktu dekat tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan,” pungkasnya.
Fridus Ciompah