Pemberitahuan Kehilangan Sertifikat Hak Milik

Ilustrasi

PENGUMUMAN KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Yusuf Abjena

Dengan ini menerangkan bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 05213 dengan Nomor Surat Ukur (SU) 04425/202 atas nama Yusuf Abjena telah hilang.

Sertipikat tersebut diperkirakan hilang di sekitar Jalan HR Koroh, Kota Kupang, tepatnya di area tempat usaha fotokopi dan sekitarnya. Kejadian kehilangan tersebut diperkirakan terjadi pada tahun 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, pengumuman ini dibuat sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam rangka permohonan penerbitan Sertipikat Pengganti (Duplikat) pada Kantor Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila terdapat pihak yang menemukan sertipikat dimaksud, diharapkan segera menyerahkannya kepada pemilik yang sah atau kepada Kantor Pertanahan setempat. Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang menggunakan, menguasai, atau memanfaatkan sertipikat tersebut tanpa hak dan melawan hukum, maka segala akibat hukum yang timbul menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang bersangkutan.

Demikian pengumuman ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kupang, 31 Mei 2026
Hormat saya,

Yusuf Abjena
Pemilik Sertipikat Hak Milik