NTT-News.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kembali melontarkan kritik keras terhadap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Organisasi tersebut menilai BPJN NTT gagal melakukan perencanaan pembangunan pada proyek Ruas Jalan Sabuk Merah Sektor Barat Nunpo–Saenam–Aplal sehingga berujung pada permintaan tambahan anggaran sebesar Rp10 miliar.
Ketua DPP GMNI Bidang Kemaritiman, Yakobus Aprianus Amfotis, menyatakan tambahan anggaran tersebut justru memperkuat dugaan adanya persoalan mendasar dalam perencanaan proyek yang dibiayai APBN senilai sekitar Rp245 miliar dan dikerjakan PT Lince Maju Jaya.
Menurut Aprianus, proyek sepanjang 31 kilometer itu saat muncul kerusakan bahkan belum memasuki tahapan Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO). Dengan demikian, kata dia, tanggung jawab atas kerusakan semestinya masih berada pada pihak kontraktor.
“Kalau benar kerusakan terjadi sebelum PHO dan FHO, mengapa negara harus kembali mengalokasikan tambahan anggaran Rp10 miliar? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Aprianus, Rabu (29/7/2026).
GMNI menilai alasan BPJN bahwa tambahan anggaran digunakan untuk pekerjaan di luar kontrak justru menunjukkan adanya kelemahan dalam proses perencanaan teknis sejak awal.
“Setiap proyek nasional yang menggunakan uang rakyat seharusnya diawali dengan kajian teknis, survei lapangan, analisis risiko, dan desain yang matang. Kalau setelah proyek berjalan masih muncul kebutuhan anggaran baru karena pekerjaan yang disebut belum masuk kontrak, maka patut dipertanyakan kualitas perencanaannya,” ujarnya.
DPP GMNI bahkan menduga terdapat indikasi konspirasi antara penyelenggara proyek dan pihak pelaksana dalam pengajuan tambahan anggaran tersebut. Dugaan itu, menurut Aprianus, harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
“Kami menduga ada konspirasi antara Kepala BPJN NTT, Kasatker, PPK, dan pihak kontraktor dalam mengusulkan tambahan anggaran dengan berbagai alasan agar mendapat persetujuan pemerintah pusat. Dugaan ini harus diuji secara hukum, bukan sekadar dijawab dengan pernyataan,” katanya.
Aprianus menegaskan, bantahan Kasatker BPJN II Fahrudin yang menyebut tambahan Rp10 miliar diperuntukkan bagi pekerjaan di luar kontrak tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik.
“Justru pernyataan itu memperkuat dugaan kami bahwa perencanaan proyek tidak dilakukan secara komprehensif. Kalau sejak awal diketahui lokasi rawan longsor, mengapa pekerjaan pengaman lereng tidak dimasukkan dalam kontrak awal?” ujarnya.
Atas dasar itu, DPP GMNI kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek Jalan Sabuk Merah Sektor Barat Nunpo–Saenam–Aplal.
GMNI meminta KPK menelusuri seluruh dokumen perencanaan, desain teknis, kontrak, addendum, hingga mekanisme pengajuan tambahan anggaran Rp10 miliar untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami meminta KPK memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, mulai dari Kepala BPJN NTT, Kasatker, PPK hingga kontraktor. Bila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegas Aprianus.
Ia menambahkan, hanya melalui penyelidikan independen oleh KPK seluruh polemik mengenai tambahan anggaran tersebut dapat dijawab secara objektif.
Sebelumnya, Kasatker BPJN II Fahrudin telah membantah adanya pendanaan ganda dan menyatakan tambahan anggaran Rp10 miliar dialokasikan untuk pekerjaan penanganan longsor di luar ruang lingkup kontrak awal serta menyebut proyek tersebut telah diaudit oleh BPK tanpa temuan pendanaan ganda. ***
