Hukrim  

Dugaan Anggaran Ganda di Proyek Jalan Sabuk Merah NTT: DPP GMNI Minta KPK Selidiki Aliran Dana Tambahan Rp10 Miliar

GMNI Bidang Kemaritiman, Apri Amfotis

NTT-News.com, Kupang – Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran proyek pembangunan Ruas Jalan Sabuk Merah Sektor Barat Nunpo–Saenam–Aplal, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mencuat. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun tangan menyelidiki dugaan tumpang tindih anggaran yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.

Sorotan DPP GMNI berawal dari adanya proyek jalan bernilai lebih dari Rp200 miliar yang disebut kembali diajukan tambahan anggaran sekitar Rp10 miliar dengan alasan penanganan bencana. Padahal, menurut organisasi tersebut, kerusakan yang terjadi pada ruas jalan itu masih berada dalam masa tanggung jawab penyedia jasa karena proyek belum memasuki Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO).

Ketua DPP GMNI Bidang Kemaritiman, Yakobus Aprianus Amfotis, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum pengajuan anggaran tambahan.

“Jika pekerjaan masih menjadi tanggung jawab kontraktor, mengapa negara kembali diminta mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki kerusakan yang seharusnya ditanggung penyedia jasa? Persoalan ini harus dibuka secara terang oleh aparat penegak hukum,” kata Aprianus, Senin (27/7/2026).

Menurut Aprianus, alasan penanganan bencana yang digunakan untuk mengajukan tambahan anggaran perlu diuji berdasarkan fakta teknis di lapangan. Ia menilai kerusakan pada sedikitnya 14 titik ruas jalan lebih mengarah pada persoalan kualitas pekerjaan daripada akibat bencana alam.

Apabila dugaan tersebut benar, lanjutnya, maka muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting, yakni apakah negara berpotensi membayar dua kali untuk pekerjaan yang sama.

“Jangan sampai APBN kembali digunakan untuk memperbaiki pekerjaan yang masih menjadi kewajiban kontraktor. Jika itu terjadi, maka terdapat potensi penyimpangan anggaran yang wajib diusut secara menyeluruh,” tegasnya.

DPP GMNI meminta KPK tidak hanya memeriksa proses pengajuan tambahan anggaran, tetapi juga menelusuri seluruh dokumen kontrak, addendum, laporan pengawasan, hasil pemeriksaan lapangan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengusulan anggaran tersebut.

Organisasi itu juga meminta auditor negara mengkaji apakah permintaan tambahan dana Rp10 miliar memiliki dasar administrasi dan teknis yang sah, atau justru berpotensi menjadi beban baru bagi keuangan negara.

Klarifikasi BPJN NTT

Di sisi lain, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT membantah adanya pembiaran terhadap kerusakan proyek Jalan Sabuk Merah.

Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II BPJN NTT, Fahrudin, menjelaskan bahwa berdasarkan inventarisasi PPK 2.4 Provinsi NTT, terdapat 11 titik kerusakan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa PT Lince Maju Jaya KSO.

Menurut Fahrudin, seluruh kerusakan tersebut akan diperbaiki oleh kontraktor sebelum masa pemeliharaan berakhir atau Final Hand Over (FHO) pada November 2026.

Namun, pernyataan BPJN tersebut justru dinilai memperkuat pertanyaan yang diajukan DPP GMNI. Sebab, apabila kerusakan memang masih menjadi tanggung jawab kontraktor selama masa pemeliharaan, maka dasar pengajuan tambahan anggaran Rp10 miliar untuk penanganan kerusakan dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

DPP GMNI menegaskan bahwa penyelidikan KPK diperlukan bukan untuk membangun opini, melainkan memastikan setiap rupiah APBN digunakan sesuai ketentuan hukum. Organisasi itu juga mengajak masyarakat mengawal proses tersebut agar berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kementerian PUPR maupun PT Lince Maju Jaya terkait tudingan DPP GMNI mengenai dugaan tumpang tindih anggaran tersebut. ***