Hukrim

Diduga Korupsi Dana Desa, Jaksa Geledah Rumah Mantan Kades Banain B

×

Diduga Korupsi Dana Desa, Jaksa Geledah Rumah Mantan Kades Banain B

Sebarkan artikel ini
Tim Kejaksaan saat mengamankan uang dari rumah mantan kades Banain B

NTT-News.com, Kefamenanu – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Desa Banain B Yulius Kolo. Rabu, (11/08/2021).

Penggeledahan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Banain B yang hingga saat ini telah sampai pada tahapan penyidikan.

Penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik Kejari TTU yakni Kasi Pidsus Andre Keya, Kasi Intel Benfrid Foeh, Kasi Datun Ari Iqbal Setio Nasution, Kasie Barang Bukti Rezza Faundra Afandi dan Tim

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Andre Keya kepada wartawan mengatakan, penggeledahan yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Banain B.

Lanjut Kasi Andre, penggeledahan dilakukan di 5 tempat yakni 2 rumah Mantan kades Yulius Kolo yang beralamat RT/RW (023/009), Beba Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan dan rumah yang beralamat RT/RW (01/01) desa Banain B kecamatan Bikomi Utara.

Selain itu sasaran penggeledahan juga dilakukan di rumah bendahara desa Banain B Marianus Metan, Rumah ketua TPK Antonius Oki, dan penggeledahan terakhir dilakukan di kantor desa Banain B.

Penggeledahan yang dilakukan kata Kasi Andre sudah sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku, dimana pihaknya sudah mendapatkan penetapan dari ketua Pengadilan Tipikor nomor 8 tanggal 9 agustus tahun 2021, dan juga ada Surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU untuk melakukan penggeledahan.

“Kami tentunya patuh pada norma-norma hukum yang berlaku dan sesuai dengan ketetapan dari ketua Pengadilan Tipikor Kupang nomor 08 tanggal 09 Agustus dan surat perintah dari Kejari TTU untuk tim melakukan penggeledahan,” jelas Kasi Andre.

Lebih lanjut Kasi Andre menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, berkas dokumen pengerjaan proyek Dana Desa Banain B, 1 unit mesin foto copy milik bendahara desa seharga 15 juta rupiah, dan uang tunai sebanyak Rp.133.784.000 di Rumah Bendahara Desa.

“Dokumen – dokumen yang ditemui saat pengeledahan akan dipelajari lebih lanjut dan akan dilakukan pemanggilan lagi terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan tambahan,” Jelas Kasi Andre.

Fridus Ciompah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *