NTT-News.com, Kupang – Sebanyak 47 orang warga Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperiksa oleh tim penyidik Inspektorat Kabupaten Kupang terkait laporan warga soal pergantian nama Penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap ke-4 tahun 2022 yang lalu.
Sebanyak 47 orang warga yang diperiksa ini merupakan warga penerima BLT tahap pertama hingga ketiga, namun di tahap keempat, nama-nama dari 47 orang penerima ini diganti sepihak oleh kepala Desa Tesabela Mateos Dafa tanpa alasan yang jelas, padahal para penerima BLT tersebut bukanlah warga kaya.
Sebelum memeriksa masyarakat yang diduga menjadi korban pergantian nama oleh sang Kepala Desa, telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Kepala Desa Tesabela pada Jumat 24 Maret 2023 yang lalu oleh Inspektorat.
Baca Juga: Kemelut Dana BLT Desa Tesabela, Ketua RT Paksa Warga Tanda Tangan dugaan Surat Palsu
Sedangkan pada Senin 27 Maret 2023 lalu, penyidik Inspektorat memanggil warga yang melakukan pengaduan untuk diperiksa di Kantor Desa Tesabela. Saat pemeriksaan tersebut turut hadir, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Widyawati Singgih, SH, M.Hum.
Elia Bessie kepada media ini menyampaikan bahwa pemeriksaan Kepala Desa Tesabela, Mateos Dafa karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan merubah apa telah direncanakan dalam anggaran dana desa.
“Kami yang punya hak menerima BLT Dana Desa, kenapa yang diberikan orang yang mampu, yang punya pekerjaan tetap, PNS, pegawai swasta bahkan ada anak dibawah umur atau pelajar yang bisa ganti kami punya nama,” terang Elia.
Baca Juga: Kades Tesabela Diadukan ke Polda NTT, Begini Alasannya
Penyerahan BLT, lanjut Elia, dilakukan empat tahap atau tiga bulan sekali dengan jumlah nilai Rp. 300 ribu perbulan atau Rp. 900 ribu di setiap tahapnya.
Pada tahap satu sampai tiga, 121 penerima mendapatkan BLT sesuai haknya. Namun pada tahap keempat pada Desember 2022 lalu, 47 warga penerima termasuk dirinya tidak mendapatkan BLT lagi, sedang 74 warga lainnya menerima seperti biasa.
Sehingga sebanyak 47 warga yang namanya diganti tersebut melaporkan kejadian ke Kecamatan Kupang Barat. Setelahnya, Camat melaksanakan mediasi antara warga dengan Kepala Desa Tesabela.
Dari hasil mediasi yang dilakukan beberapa kali kedua bela pihak tidak mendapatkan jalan keluar hingga akhirnya 47 warga sepakat untuk melaporkan penyalagunaan dan dugaan korupsi ini ke Polda NTT dan Inspektorat Kabupaten Kupang.
Baca Juga: Kemelut Dana BLT Desa Tesabela, Ketua RT Paksa Warga Tanda Tangan dugaan Surat Palsu
Sementara Kepala Desa Tesabela, Mateos Dafa, yang telah diperiksa oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Kupang Jumat 24 Maret 2023 lalu enggan berkomentar terhadap awak media yang hendak meminta tanggapannya soal pemeriksaan dirinya dan warga.
Kepala Desa beralasan sedang tidak enak badan dan takut keliru memberikan komentar karena kondisi kesehatannya tidak mendukung.
“Saya lagi pusing, nanti saya omong sembarang lagi,” jawabnya singkat kepada awak media sembari menolak wawancara para wartawan di Kantor Desa Tesabela.
Baca Juga: Mayjen TNI Sapriadi Tinjau Pembagian BLT Minyak Goreng Oleh Kodim 1613/Sumba Barat
Sementara itu, koordinator tim penyidik atau inspektur pembantu inspektorat Kabupaten Kupang, Batarudin menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan atas laporan yang diterima dari warga yang merasa dirugikan.
“Kami ambil data semua yang merasa dirugikan baru kami simpulkan dan laporkan di bupati,” kata Inspektur Pembantu, Batarudin.
Penulis: Rafael