NTT-News.com, Kupang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menggelar sidang lanjutan Perkara Pergantian Perangkat Desa Tana Mete, Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya, Selasa, (19/07/2022) dengan agenda pemeriksaan persiapan Berkas dari penggugat dan tergugat.
Adapun penggugat adalah Melkianus Pati Biri, Timotius Timbu Ndona, Agustinus Rehi Bondi, Antonius Bani, Robertus Bani, Hermanus Honggor Gheda, Rafael Radu Loghe, dan Daniel Gheda Dede. Sedangkan tergugat adalah Kepala Desa Tana Mete, Paulus Pati Rendi.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan TUN itu dimulai pada pukul 10.00 WITA, Kuasa Hukum Penggugat diminta menyerahkan berkas kuasa dan berkas gugatan untuk diperiksa oleh Hakim Ketua dan Anggota, demikian pula kuasa hukum tergugat, Kepala Desa Tana Mete, Anselmus Danga Ate Kondo, SH. MH.
Baca Juga: Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa, Warga Laporkan Kades Fafinesu B ke Kejaksaan
Ketika memeriksa kesiapan berkas perkara yang digugat dan kuasa, Hakim Ketua meminta kuasa hukum penggugat, Petrus Ana Lalo, SH untuk melakukan perbaikan surat kuasa dan berkas gugatan karena dinilai kurang lengkap dan keliru sebanyak empat kali, sehingga persidangan sempat diskors selama kurang lebih satu jam. Oleh kerena kekeliruan juga maka persidangan belum sampai pada pokok gugatan Perkara.
Kuasa Hukum tergugat, Anselmus Danga Ate Kondo, SH,. MH yang diwawancarai usai mengikuti persidangan tersebut mengatakan bahwa persidangan tersebut belum sampai pada Pokok Perkara, sehingga proses ini masih berlanjut dan diperkirakan masih sekitar belasan kali persidangan lanjutan.
Dia menjelaskan, saat ini dirinya diberi kuasa untuk 7 desa yang mendaftarkan gugatan di PTUN. “Selain desa Tana Mete masih ada enam desa lagi yang saya pegang atau diberi kuasa menjadi kuasa hukum mereka, sehingga semuanya ada tujuh desa,” tuturnya.
Baca Juga: Diduga Ada Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Kabali Dana Dipolisikan
Ditanya soal kekuatan hukum yang mengikat dari setiap perkara perdata peradilan TUN, pengacara muda berdarah Sumba ini mengatakan bahwa Peradilan Tata Usaha Negara memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat, pembuktian dan Eksutorial berdasarkan UU nomor 5 tahun 1986 sesuai perubahan kedua nomor 51 tahun 2009.
“Ketentuan ini masih diatur jelas dalam UU nomor 5 tahun 1986, sehingga jika tergugat tidak menjalankan putusan pengadilan PTUN ini maka dilakukan upaya paksa atau sanksi administratif, atau upaya pidana sesuai ketentuan pasal 216 KUHP, jika sebaliknya tergugat yang menang maka tergugat juga dapat melakukan wanprestasi. Tapi itu tergantung para pihak nanti, saya disini hanya diberi kuasa untuk Peradilan di PTUN,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelum menggelar sidang lanjutan Perkara Pergantian Perangkat Desa Tana Mete, gugatan yang hampir sama dari Desa Waikarara juga digelar pada Selasa 19 Juli 2022. Perkara pergantian perangkat desa dari Sumba Barat Daya sedang ramai dilaksanakan di PTUN Kupang. (rey)