Ntt-news.com, Atambua – Tim kuasa hukum RS, salah satu tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Setia, Atambua, mempertanyakan pembebasan tersangka lain berinisial PK alias Pice Kota oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum RS yang terdiri dari Marthen Lau dan Putra Dapatalu menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari aparat terkait dasar hukum pembebasan PK, sementara dua tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum hingga tahap persidangan.
Menurut Marthen Lau, S.H, penyidik Polres Belu sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni PK, RS, dan RM. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses hukum, termasuk pengujian melalui praperadilan yang hasilnya menolak permohonan yang diajukan pihak tersangka.
“Jika ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup oleh penyidik, maka seharusnya ada kejelasan mengenai dasar pembebasan salah satu tersangka,” ujar Marthen. Pada Selasa (2/6/2026)
Pihak kuasa hukum meminta Polres Belu dan Kejaksaan Negeri Belu memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Mereka juga berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum RS lainnya, Putra Dapatalu, menyatakan pihaknya akan menguji seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Ia menegaskan kliennya sejak awal membantah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Belu maupun Kejaksaan Negeri Belu terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan tim kuasa hukum RS.***
