Hukrim  

Piche Idol Dibebaskan,Status Penyidikkan Polres Belu Terus Berlanjut

Atambua, NTT- News.Com – Artis Indonesian Idol Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota resmi bebas setelah berkas perkaranya tidak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu, Rachmat Hidayat, mengatakan Piche telah dilepaskan dari tahanan sejak Selasa (5/5/2026) karena masa penahanannya berakhir.

“Sudah selesai masa penahanannya. Piche Kota sudah kembali ke rumahnya,” ujar Rachmat, Rabu (06/05/2026).

Menurut dia, keputusan tersebut berkaitan dengan perubahan keterangan korban pada 26 Maret 2026. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan, korban menyatakan hanya disetubuhi oleh dua tersangka lain, yakni Rifal Sila dan Roy Mali.

Berdasarkan perkembangan itu, Kejaksaan Negeri Belu menilai Piche kota tidak memenuhi unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Perubahan keterangan korban menjadi salah satu pertimbangan penting,” kata Rachmat. Meski demikian, dua tersangka lain, Rifal Sila dan Roy Mali, tetap diproses hukum.

Status hukum Piche Kota masih tetap sebagai tersangka dan proses penyidikan belum dihentikan.
Berdasarkan rangkuman rilis dan penjelasan resmi, dua tersangka lainnya yakni RS dan RM telah lebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu karena berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Meski demikian, Polres Belu dan Kejari Belu masih menunggu fakta persidangan dari Rifal Sila dan Roy Mali. Kini, kedua rekan Piche itu menjadi tahanan Kejari Belu dan belum disidangkan.

 

“Kami sepakat sama-sama untuk menunggu fakta persidangan,” jelas Rachmat.

Penyidik, dia berujar, masih mendalami pasal turut serta yang bisa menjerat Piche. Sebab, berdasarkan Pasal 473 KUHP Baru pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, untuk sementara peran Piche tak memenuhi unsur pidana.

“Kami masih mendalami dan memeriksa (saksi) yang lain-lain,” pungkas Rachmat.

Sebelumnya, Kejari Belu menyatakan berkas perkara Piche Kota dalam kasus dugaan pemerkosaan tersebut belum lengkap. Berbeda dengan berkas dua tersangka lainnya, Roy Mali dan Rifal Sila, yang sudah dinyatakan lengkap dan masuk tahap dua.***