Kades Tesabela Diadukan ke Polda NTT, Begini Alasannya

0
466
Penasehat hukum bersama dua warga Desa Tesabela saat berada di Depan Ditreskrimsus Polda NTT

NTT-News.com Kupang – Warga Desa Tesabela Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengadukan Kepala Desa Tesabela ke Polda NTT gegara mengganti nama penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada tahun 2022 lalu.

Dari 121 Orang Penerima Tetap dana BLT Desa ini, sebanyak 47 orang diganti dengan nama penerima lain. Dan diduga kuat dialihkan sepihak oleh Kepala Desa Tesabela, Mateos Dafa.

Atas dugaan tersebut, warga setempat mengadukan hal ini ke Mapolda NTT pada Rabu, 8 Februari 2023 lalu. Aduan warga ini turut dibantu oleh penasehat hukum dari LBH Surya NTT, Widyawati Singgih, SH, M.Hum.,

Baca Juga: 210 Masyarakat Desa Letmafo Terima BLT Desa

Widyawati Singgih sebagai perwakilan dari warga yang menjadi korban pergantian nama oleh Kepala Desa Tesabela, Matheos Dafa melaporkan hal ini di Polda NTT dan diterima oleh petugas Polri di SPKT Polda NTT.

“Dari penerima sesuai dengan berita acara ada 121 orang, kami semua terima pada tahap pertama sampai tahap ke-3 tetapi pada tahap yang ke-4 kami semua tidak menerima lagi,” ujar warga Desa Tesabela, Elia Bessie, Rabu, (08/02/2023) di depan halaman Ditreskrimsus Polda NTT, dan di dampingi kuasa Hukum LBH Surya NTT.

Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan ke Camat Kupang Barat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kupang, namun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian penyelesaian persoalan tersebut.

Baca Juga: Mayjen TNI Sapriadi Tinjau Pembagian BLT Minyak Goreng Oleh Kodim 1613/Sumba Barat

“Karena nama kami semua dari 47 nama itu di ganti dengan nama orang lain, maka saya dan Obet Liu mewakili 47 orang untuk mencari kepastian laporan kami di pihak kepolisian,” tandasnya.

Elia Bessie berharap kepada pihak penegak hukum Polda NTT agar bertindak dengan memberikan keadilan sesuai dengan sila ke-5 Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sementara itu Penasehat Hukum, Widyawati Singgih, S.H, M.Hum., yang mendampingi masyarakat Desa Tesabela menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi ke pihak Ditreskrimsus Polda NTT.

Baca Juga: Bupati Ingatkan Kades, Proyek Dana Desa Tidak Boleh Dikerjakan Aparat Penegak Hukum

“Kita sudah konsultasi dan jawabannya akan ada tindak lanjut dari kepolisian dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Menurutnya dari hasil konsultasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan di atas, belum bisa dibuatkan laporan karena masih ada beberapa data yang harus dipenuhi.

“Harapan kita ya sekiranya ada solusi yang baik buat masyarakat, sehingga kita tetap mengikuti prosedur hukum,” ujarnya kuasa hukum LBH Surya NTT, Widyawati singgih S.H, M.Hum.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Tautpah, Polres TTU Tetapkan Oknum Supplier Sebagai Tersangka

Sebagaimana diketahui, dana desa dengan mata anggaran BLT Desa tahap ke 4 yakni bulan Oktober-Desember 2022 dengan rincian penerima setiap orang adalah Rp. 300.000 per bulan. ***

Penulis : Rafael
Editor : Rey Milla
Sumber: HitsIDN.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini