HukrimNews

Diduga Palsukan Tanda Tangan Penerima BLT, Warga Segara Laporkan Kades Kotafoun ke Polda NTT

×

Diduga Palsukan Tanda Tangan Penerima BLT, Warga Segara Laporkan Kades Kotafoun ke Polda NTT

Sebarkan artikel ini
Daftar nama Penerima BLT yang diduga dipalsukan tanda tangannya oleh Kades

NTT-News.com, Kefamenanu – Oknum Kepala Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebelumnya viral di medsos karena nyaris diamuk warganya sendiri lantaran sang kades tersebut dinilai memalsukan tanda tangan warga penerima BLT sebanyak 175 kepala keluarga (KK).

Tidak hanya itu tanda tangan Sekdesnya pun ditiru untuk sebuah kepentingan. Akibatnya Kades Yohanes dilaporkan warga setempat ke Polsek Biboki Anleu tertanggal 22 Mei yang lalu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Salah satu pelapor Jedron Padja kepada media ini sabtu( 22/08/2020) mengatakan Dalam gelar perkara internal untuk kasus tersebut, pihak Polres TTU menyatakan sang kades dinyatakan tidak bersalah karena tidak ada pihak yang dirugikan.

Surat hasil gelar perkara bertanggal (08/06/2020) itu diterima oleh warga pelapor dengan tidak percaya.
“Bagaimana mungkin telah jelas ada niat pemalsuan tandatangan warga penerima BLT sebanyak 175 kk plus pak Sekdesnya kok Pak Desa dinyatakan tidak bersalah?”, ujar Jedron dengan kecewa.

Ia mengatakan apabila Polres TTU tidak mengambil tindakan secara tegas maka kasus ini akan dibawah sampai ke Polda NTT.
1
“Saya bersama masyarakat akan adukan kasus ini ke Polda NTT Guna mendapatkan keadilan dan kepastian Hukum. Karena ini kalau dibiarkan akan bisa menjadi masalah buat pribadi saya dengan masyarakat yang melapor karena ini juga nama baik kepala Desa sebagai aparat pemerintah, oleh karena itu kita akan lanjutkan ini persoalan ketingkat atas guna mendapat keadilan yang sesungguhnya”. Ungkapnya.

Sementara sekertaris Desa Kotafoun Eduardus Aman ketika diminta tanggapan mengatakan pemalsuan tandatangan itu adalah perbuatan suatu tindak pidana yang mana wajib dihukum sesuai aturan yang berlaku.

“Apapun alasan Kepala Desa Yohanes, dia sebagai korban yang dipalsukan tandatangannya pada daftar penerima bantuan tetap meminta pertanggungjawaban Kades”.

“Saya kaget, di akhir lembaran penerimaan BLT itu daftar penerima bantuan telah diverifikasi oleh saya, dengan mengetahui Kepala Desa dan Yang Membayar Bendahara Desa. Saya sudah melihat dokumen itu. Saya tidak terima tanda tangan saya dipalsukan, apalagi ini menyangkut hak banyak orang yang belum diterima”, kesal Sekdes Eduardus.

Kepala Desa kotafoun, Yohanes Maria Vianney Manek yang langsung dikonfirmasi media ini dikediamannya mengatakan bahwa benar adanya pemalsuan, dan itu adalah hanyalah sebuah kekeliruan saja.” Saya percayakan kepada pihak kepolisian dan siap apabila dipanggil,” ujarnya.

Penulis : Laris Mataubana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *