NTT-News.com, Tambolaka – Kasus pemalsuan tanda tangan masyarakat Desa Kahale yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa Kahale, Yohanes Rehi yang telah dilaporkan di Polres Sumba Barat Daya (SBD) pada Mei 2022 lalu masih belum menunjukkan tanda-tangan yang memuaskan warga sebagai Korban. Akibatnya, warga Desa Kahale yang diperkirakan mencapai 100 orang menggelar demonstrasi di depan Polres SBD.
Pantauan media ini, Warga Desa Kahale menggunakan kendaraan mobil bak terbuka seperti Pick Up (Roda 4) Dump Truck (Roda 6) serta Sepeda Motor untuk tiba di Polres SBD demi menuntut keadilan atas pemalsuan tanda tangan mereka demi memperlancar rencana penyalahgunaan BLT dana desa milik warga untuk kepentingan diri dan kelompok Kepala Desa.
Koordinator Lapangan, Daniel Ndara Kapala, menyampaikan bahwa dugaan Pemalsuan Tanda tangan harus segera diproses secara hukum oleh penyidik Polres SBD, sebab ini merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan tertentu yang merugikan masyarakat dan merugikan uang negara.
“Perilaku memalsukan tanda tangan masyarakat adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan masyarakat. Masyarakat ditiru tanda tangannya untuk cairkan uang, nama masyarakat tercatut dalam dokumen penerimaan uang negara tetapi masyarakat sendiri tidak menerima uangnya. Setelah ketahuan baru kepala desa mulai merayu masyarakat untuk kasih uangnya, jika tidak ketahuan dan tidak dilaporkan maka masyarakat akan terus jadi korban. Niat jahat kepala desa seperti ini harus jadi pelajaran bagi desa-desa yang lain dan Polisi tidak boleh diamkan masalah ini. Pemalsuan tanda tangan adalah pidana murni, jadi tidak sangkut paut dengan dinas PMD, Inspektorat dan lain-lain, Kalo sudah terbukti palsukan tanda tangan maka harus tangkap kepala desa,” tegas Daniel kepada media, Kamis 23 Juni 2022.
Dia menuturkan, bahwa jika bukan hanya kasus pemalsuan tanda tangan yang diusut oleh penyidik Polres SBD, dirinya mengaku sangat menghormati keputusan penyidik dan segera percepat melakukan Koordinasi secara Spesifik di inspektorat.
Masyarakat lainnya, Yohanes Jaka Mere menegaskan bahwa persoalan pidana yang terjadi di desa Kahale tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kasat Reskrim Polres SBD harus melihat tidak sebatas di desa itu tetapi harus secara menyeluruh, sebab menurut dugaannya kasus seperti ini bukan hanya terjadi di desa itu, sehingga perilaku seperti ini harus ditekan dengan menunjukkan taring polisi sebagai APH yang tegas.
Baca Juga: Masyarakat Desa Kahale Bantah telah menerima uang BLT Dana Desa
“Jika kasus Desa Kahale ini diusut secara terang dan tegas maka laporan dari semua kepala Desa termasuk Kepala Desa Kahale Yohanes Rehi dibuat berdasarkan fakta yang terjadi di desanya. Selama ini saya duga kuat bahwa hampir seluruh desa di SBD sangat luar biasa dalam hal laporan administrasi. Jika ditelusuri dengan baik maka semua malladmistrasi, karena fakta lapangan jauh sekali dari jumlah dana yang digelontorkan pemerintah. Kalau ini dibiarkan maka para Kades akan semakin berlomba-lomba untuk ‘makan” uang Negara,” tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yohanis ER Balla yang ditemui media ini mengaku bahwa Pengaduan masyarakat tersebut masih terus berlanjut dan dalam proses penyelidikan serta Koordinasi dengan Pihak Dinas Pemberdayaan Mayarakat dan Desa (DPMD) serta inspektorat sebagai Ouditor Keuangan daerah.
Menurut dia, adapun dugaan Pemalsuan Tanda tangan maka harus membutuhkan ahli untuk memverifikasi keabsahan dari persoalan Desa Kahale dan ini akan berlanjut dalam proses demi proses untuk tahap penyelidikan.
Baca Juga: Masyarakat Desa Kahale Tuntut Tanda Tangan dan Adukan Dugaan Penggelapan Uang Negara
Dipantau wartawan media ini, Kapolres SBD, AKBP. Sigit Harimbawan, S.H, S.I.K, M.H turut hadir menerima dan melakukan audiens dengan masyarakat Desa Kahale sebagai pelapor atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyelewengan dana desa.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pengaduan tersebut masyarakat telah merincikan rentetan kasus Kepala Desa Kahale, mulai dari pemalsuan tanda tangan hingga dugaan tindak penyelewengan Anggaran Negara oleh Kepala sebesar RP. 374.848.440,- dengan perincian dana program sapi untuk warga yang tidak teralisasi sebesar Rp. 175.881.200,-. Dana kegiatan Covid-19 sebesar Rp. 107.176.240,- dan dana BLT untuk 3 bulan sebesar Rp. 91.800.00,-. (David)