Hukrim

Diduga Korupsi Rp 1,3 Milyar, Kades Birunatun jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa

×

Diduga Korupsi Rp 1,3 Milyar, Kades Birunatun jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Kades Birunatun di Timor Tengah Utara saat digiring ke mobil tahanan Jaksa

NTT-News.com, Kefamenanu – Kepala Desa Birunatun, Kecamatan Feotleu,  Martinus Tobu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Desa (DD) sebesar Rp 1,3 milyar, dia dinyatakan jadi tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) , Provinsi NTT. jumat, (10/05/2021) malam.

Kepala Desa setelah dijadikan tersangka langsung ditahan di sel Mapolres TTU untuk 21 hari ke depan.

Sesuai data yang dihimpun media ini, Kades Martinus Tobu tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara Rp 1,3 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah (Ipda) TTU.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU Roberth Jimy Lambila kepada Wartawan mengatakan, tim penyidik Kejari TTU telah merampungkan penyidikan atas kasus yang menyeret Kades Birunatun, terkait pengelolaan dana Desa 3 tahun anggaran.

Menurut Roberth, sesuai hasil audit Inspektorat TTU, Kades Martinus melakukan penyelewengan terhadap pengelolaan dana desa untuk memperkaya diri.

“Dana desa ini kan diperuntukkan bagi masyarakat di desa namun Kepala Desa Birunatun menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri,” beber Roberth.

Pada Kesempatan itu Robert juga menjelaskan saat ini penyidik Kejari TTU juga masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh sang Kades dari hasil dugaan tidak pidana Korupsi dana desa untuk disita dan diamankan.

“Sesuai LHP Inspektorat Daerah TTU, total kerugian Negara yang timbul selama pengelolaan dana Desa sejak tahun 2018, 2019, dan 2020 di Desa Birunatun sebanyak Rp 1,3 miliar sehingga kita masih cari aset milik kades untuk disita dan diamankan,” Jelas Roberth.

Terkait ancaman hukuman, Roberth menyebutkan, tersangka Kades Martinus dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Ayat 1, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dari dua pasal yang disangkakan kepada tersangka itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara sehingga langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dan dititipkan di tahanan sel Mapolres TTU,” jelasnya.

Fridus Ciompah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *