Hukrim  

Empat Kali Pendas, Honor Pengurus Rp98 Juta Disorot: Yohanes Sason Helan Pilih Tolak

Inilah wajah para pengurus Koperasi yang menerima uang sebesar Rp14 juta per orang

NTT-News.com, Kupang – Penggunaan dana anggota KSP Kopdit Swasti Sari kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada anggaran pelaksanaan Pendidikan Dasar (Pendas) yang disebut digelar empat kali hanya dalam kurun Juni–Juli 2026.

Yang menjadi perhatian, dari tujuh orang pengurus, masing-masing disebut memperoleh honor Rp14 juta untuk rangkaian kegiatan tersebut. Jika seluruhnya menerima, total honor yang dialokasikan mencapai Rp98 juta.

Namun, ada satu pengurus yang memilih tidak mengambilnya.

Yohanes Sason Helan disebut menjadi satu-satunya pengurus yang menolak menerima honor Pendas tersebut.

“Saya tidak menerima honor itu,” ungkap John Helan kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Sikap tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lebih luas, seberapa besar anggaran koperasi digunakan untuk kegiatan internal dan seberapa besar yang benar-benar kembali dirasakan manfaatnya oleh anggota?

Sebab, persoalannya bukan hanya mengenai boleh atau tidaknya pengurus menerima honor. Yang menjadi pertanyaan adalah urgensi kegiatan, besaran anggaran, serta manfaat yang dihasilkan bagi anggota koperasi.

Empat kali Pendas dalam waktu hanya dua bulan tentu membutuhkan biaya tidak sedikit.

Jika enam pengurus lainnya menerima honor tersebut, nilainya mencapai Rp84 juta. Sementara total alokasi untuk tujuh pengurus mencapai Rp98 juta.

Angka itu bahkan belum termasuk biaya hotel, tiket pesawat, transportasi maupun kebutuhan operasional lainnya, terutama bagi pengurus yang harus melakukan perjalanan dari luar Pulau Timor.

Bukan Hanya Honor Pendas

Sorotan terhadap penggunaan anggaran tidak berhenti pada honor Pendas.

Tujuh pengurus disebut menerima gaji bulanan dengan total sekitar Rp35,25 juta.

Ketua pengurus disebut menerima Rp5,25 juta per bulan, sedangkan enam pengurus lainnya rata-rata Rp5 juta per bulan.

Dalam dua bulan, Juni dan Juli 2026, total gaji tujuh pengurus mencapai Rp70,5 juta.

Jika digabungkan dengan alokasi honor Pendas sebesar Rp98 juta, maka sedikitnya terdapat Rp168,5 juta yang diperhitungkan untuk dua komponen tersebut dalam periode dua bulan.

Itu pun belum memasukkan biaya perjalanan, akomodasi, transportasi dan operasional kegiatan.

Pengawas Juga Disorot

Beban anggaran juga disebut berasal dari jajaran pengawas.

Lima orang pengawas disebut menerima gaji sekitar Rp25,25 juta per bulan. Jika digabungkan dengan gaji tujuh pengurus sebesar Rp35,25 juta, maka total gaji pengurus dan pengawas mencapai sekitar Rp60,5 juta setiap bulan.

Dalam dua bulan, nilainya mencapai sekitar Rp121 juta.

Pengawas juga disebut melakukan pemeriksaan sebanyak empat kali dalam periode Juni–Juli 2026, dengan honor kegiatan pemeriksaan sekitar Rp3,5 juta, di luar berbagai biaya operasional lainnya.

Dana Anggota, Untuk Siapa?

Di sinilah pertanyaan publik dan anggota koperasi menjadi penting.

Ketika seluruh biaya tersebut bersumber dari dana koperasi, maka setiap pengeluaran semestinya memiliki dasar yang jelas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota.

Koperasi bukan hanya tentang kegiatan pengurus dan pengawas. Koperasi pada akhirnya berdiri untuk anggota.

Karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan idealnya dapat dijawab dengan sederhana, apa manfaatnya bagi anggota?

Sikap Yohanes Sason Helan yang memilih tidak menerima honor Pendas menjadi catatan tersendiri di tengah perdebatan mengenai prioritas penggunaan anggaran.

Jika seorang pengurus memilih menolak honor dengan alasan mempertimbangkan kepentingan anggota, maka hal tersebut semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali seluruh pola penggunaan anggaran koperasi.

Bukan berarti setiap honor pengurus otomatis salah. Namun, transparansi, kewajaran anggaran, urgensi kegiatan dan manfaat bagi anggota harus menjadi ukuran utama.

Pada akhirnya, keberhasilan pengurus dan pengawas tidak semestinya diukur dari berapa banyak kegiatan yang dilakukan atau berapa besar honor yang diterima.

Ukuran paling penting adalah seberapa besar dana anggota kembali kepada anggota dalam bentuk pelayanan, manfaat dan peningkatan kesejahteraan. ***