NTT-News.com, Kefamenanu – Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu Kelas II lauching aplikasi Sistem Ijin Penyitaan, Penggeledahan, Perpanjangan Penahanan dan Peruntukan Barang Bukti Secara Elektronik (Signar pro)
Lauching signar pro ini berlangsung di ruang median center Pengadilan Negeri Kefamenanu (25/03)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Kasat Lantas Polres TTU, Kasat Reskrim Polres TTU, Kasat Reskoba Polres TTU, dan Kasi Pidum Kejari TTU selaku pengguna layanan nantiny
Ketua PN Kefamenanu kelas II, I Made Aditya Nugraha, S.H, M.H, Kepada Wartawan mengatakan peluncuran aplikasi ini untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan administrasi peradilan dalam rangka meningkatkanĀ kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publi
Dikatakan Aplikasi ini sangat bermanfaat, karena menurutnya memudahkan penyidik maupun penuntut umum dalam melakukan proses permohonan izin persetujuan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan dan peruntukan barang bukti
“Sehingga dengan adanya Aplikasi Signar Pro ini dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan pelayanan publik termasuk bagi penegak hukum sebagai pengguna layanan pengadilan,” Jelas Nugraha
Pada Kesempatan itu Nugraha menuturkan, PN Kefamenanu Kelas II terus berkomitmen meningkatkan pelayanan hukum kepada seluruh masyarakat maupun stakeholder di wilayah hukum Kabupaten Timor Tengah Utara
“Hal ini merupakan wujud nyata Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II yang terus berkomitmen meningkatkan pelayanan hukum kepada seluruh masyarakat maupun stakeholder di wilayah hukum Kabupaten Timor Tengah Utara,” tutur Nugraha
Fridus Ciompah