AHU Catat Sason Helan-Ambrosius Pan Pimpin Swasti Sari, Polemik Kepengurusan Kembali Jadi Sorotan

NTT-News.com, Jakarta – Polemik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kembali menjadi sorotan. Data administrasi terbaru pada Kementerian Hukum mencatat Yohanes Sason Helan sebagai Ketua Pengurus dan Ambrosius Pan sebagai Ketua Pengawas untuk periode 2026–2028.

Pencatatan tersebut tertuang dalam AHU-0004677-AH.01.39 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026 melalui Notaris Yustina Widhiwuryani, SH, MKn.

Perubahan data tersebut berkaitan dengan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang digelar di Phoenix Kupang pada 1 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, struktur kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari mengalami perubahan dibandingkan hasil RAT Tahun Buku 2025.

Sebelumnya, dalam RAT Tahun Buku 2025 pada 26 April 2026, Wilhelmus Geri ditetapkan sebagai Ketua Pengurus. Struktur tersebut kemudian dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi, pada 11 Mei 2026.

Namun, proses RAT tersebut tidak berlangsung mulus. Agenda pembacaan struktur pengurus dan pengawas sempat diwarnai interupsi hingga terjadi kebuntuan. Persoalan tersebut kemudian berlanjut dan menjadi bagian dari dinamika yang melatarbelakangi pelaksanaan RALB.

Dalam RALB 1 Agustus 2026, nama Yohanes Sason Helan kemudian ditetapkan sebagai Ketua Pengurus dan Ambrosius Pan sebagai Ketua Pengawas.

Selain keduanya, struktur baru juga mencantumkan Drs. Dominikus Ancis sebagai Wakil Ketua I, Dr. Pius Rengka sebagai Wakil Ketua II, Bernard Bera sebagai Sekretaris I, Yohanes A.R. Teme sebagai Sekretaris II, Servas Lawang sebagai Bendahara I dan Beny Leonard sebagai Bendahara II.

Sementara jajaran pengawas diisi Alvin Bara sebagai Sekretaris, serta Isak Nuka, Ferdinandus Himan dan Agus Baja sebagai anggota.

Struktur hasil RALB tersebut selanjutnya menjadi dasar perubahan data administrasi pada Kementerian Hukum. Dengan demikian, dalam pencatatan AHU terbaru per 18 Agustus 2026, Sason Helan dan Ambrosius Pan tercatat dalam posisi pimpinan koperasi.

Meski demikian, pencatatan administrasi AHU perlu dibaca bersama dokumen RAT, RALB, AD/ART koperasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencatatan tersebut menjadi data administratif terbaru, sementara aspek legitimasi kepengurusan tetap berkaitan dengan proses dan dokumen yang menjadi dasar perubahan.

Polemik ini menjadi perhatian karena KSP Kopdit Swasti Sari memiliki jumlah anggota yang sangat besar. Data Tahun Buku 2025 mencatat sekitar 217.393 anggota, dengan aset mencapai sekitar Rp1,248 triliun, modal sekitar Rp232,63 miliar, dan SHU sekitar Rp15,78 miliar.

Dengan skala koperasi sebesar itu, kepastian mengenai kepengurusan bukan sekadar persoalan internal organisasi, tetapi menyangkut tata kelola dan kepentingan ratusan ribu anggota. ***