Lintas News

Cegah Korupsi DD Kejari TTU Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Tingkat Desa

×

Cegah Korupsi DD Kejari TTU Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di Tingkat Desa

Sebarkan artikel ini
Kajari TTU saat menggelar kegiatan pencegahan terjainya korupsi dana desa

NTT-News.com, Kefamenanu – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menggelar kegiatan penerangan hukum tingkat desa untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa, di Desa Bakitolas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten TTU, Jumat (28/5).

Kegiatan perdana dengan tema “Peran Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Dalam Menunjang Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Bersih Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme ” dihadiri Kasi Intel Kejari TTU, Benfrid C Foeh, Kasi Datun Kejari TTU, Ary Iqbal Setio Nasution, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten TTU, Dami Kono, Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbat, Welem Oki dan Ketua Garda TTU, Paulus Modok.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Para Kepala Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat dari Masing-masing Desa di Kecamatan Naibenu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intel, Benfrid C Foeh melalui kegiatan tersebut, pihak Kejaksaan mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk bekerja sama dalam memerangi masalah Korupsi.

Pasalnya, selama ini banyak terjadi kasus penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang sangat signifikan.

“Kasus Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten TTU sangat signifikan sehingga Kejari TTU mulai melakukan upaya pencegahan dengan melakukan kegiatan Penerangan Hukum di tingkat Desa,” jelas Benfrid.

Dirinya menambahkan, Sesuai dengan data yang dihimpun oleh Kejari TTU dari Tingkat Penyelidikan maupun Penyidikan terhadap beberapa kasus Korupsi Dana Desa di kabupaten TTU, Sebagian besar tingkat penyelewengan yang dilakukan secara sadar, tahu dan mau.

Sehingga kegiatan ini sebagai salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa di TTU dengan berbagai modus.

Dikatakannya, kepentingan pribadi dengan modus Pinjaman Pribadi, Pertanggungjawaban Fiktif, Pajak yang digunakan untuk kepentingan Pribadi, Proyek Fiktif, Adanya Konspirasi Buruk antara Kepala Desa dan Pihak Terkait.

“Ini salah satu langkah preventif dalam mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Jadi Kejari TTU tidak hanya melakukan penindakan tetapi upaya pencegahan juga diutamakan,” Ujarnya

Dijelaskan, Kegiatan Penerangan Hukum ini di lakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri TTU bekerja sama dengan Lakmas NTT dan Lembaga Anti Korupsi lainnya di Kabupaten TTU.

Dikatakan , Pihaknya berharap adanya kerja sama yang baik antara Dinas Teknis bersama dengan Pemerintah Desa dan BPD dalam pengelolaan Dana Desa sehingga tidak terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kita Berharap Adanya keterbukaan dalam Pengelolaan Dana Desa sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa,” Katanya.

Fridus Ciompah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *