NTT-News.com, Kupang – Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee, resmi ditahan penyidik Polda NTT, Rabu (25/5/2022) petang tadi.
Ira Ua sendiri diperiksa selama dua hari berturut-turut dan hari ini Rabu 25 Mei 2022 dinyatakan selesai memeriksa tersangka Ira Ua. Ira Ua pun resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi, SIK, membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka. “Sudah selesai diperiksa,” ujar mantan Kapolres Alor ini.
Baca juga :Penyidik Polda NTT Terbitkan Surat Penangkapan untuk Ira Ua
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, SIK mengakui kalau Ira Ua ditahan pasca diperiksa penyidik. Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) ini, mengatakan setelah Ira menjalani pemeriksaan maraton sejak Selasa hingga Rabu, surat perintah penahanan dikeluarkan. Tersangka langsung ditahan.
Baca juga: Permohonan Praperadilan Ditolak, Jakson Manafe Minta Tahan Ira Ua
Seperti diketahui bersama, Ditreskrimum Polda NTT melayangkan panggilan kepada tersangka untuk diperiksa pada Selasa (24/5/2022). Tersangka Ira baru mendatangi Polda NTT pada Selasa malam, sehingga pemeriksaan harus dilanjutkan pada Rabu 25 Mei 2022 ini. (*NN)