NTT-News.com, Kupang – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) siap hadapi gugatan praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak, Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira istri dari Randy Badjideh atas Kasus Pembunuhan Astry Manafe dan anaknya Lael Maccabe (Astri dan Lael) di Penkase, Alak.
Praperadilan dari Ira Ua ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang setelah sehari dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Pendaftaran praperadilan ini dilakukan oleh kuasa hukum tersangka.
Meski telah mengajukan praperadilan, Polda NTT menyatakan sangat siap menghadapi gugatan Ira, sebab hal itu merupakan hak hukum setiap warga negara Indonesia.
Baca juga : Ditetapkan Tersangka Dugaan Pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ajukan Pra Peradilan
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy SIK, mengatakan bahwa Penyidik Polda NTT menetapkan status Tersangka kepada Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira atas Kasus Pembunuhan Astry Manafe dan anaknya Lael Maccabe (Astri dan Lael) dengan dasar telah memenuhi unsur.
Dirinya mengatakan bahwa Penyidik Mapolda NTT telah memiliki cukup bukti sehingga menetapkan Ira sebagai tersangka baru.
“Penyidik tentu punya keyakinan ketika menentukan seseorang sebagai tersangka berarti punya alat bukti yang cukup.
Baca Juga : Polda NTT Resmi Tetapkan Ira Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
Terkait dengan Gugatan Praperadilan yang diajukan Tersangka Ira, merupakan hak hukum bagi setiap orang. Kepolisian pun siap untuk menghadapi gugatan itu,” ujar Sandy, Jumat 29 April 2022 lalu.
“Upaya hukum itu hak semua orang, silahkan saja menempuh itu. Kita siap menghadapi itu gugatan praperadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyampaikan bahwa, pelimpahan berkas perkara pembunuhan Ibu dan Anak itu sudah dilakukan sejak Senin, (25/4/2022).
Berkas perkara yang diajukan pun terpisah untuk 2 Tersangka yakni Randy Badjideh dan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira yang ke-2 nya adalah sepasang suami istri.
Khusus Tersangka Ira, telah ditetapkan dalam Pasal 55 KUHPidana, pasalnya Ira terbukti turut serta dalam kasus pembunuhan.
Keterlibatan Ira akan dibuka dalam dakwaan saat persidangan nanti yang dimulai pada 11 Mey 2022 di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
“Karena penyidik sudah menetapkan Pasal 55 maka tidak mungkin pelaku itu hanya 1 orang, karena dalam pasal itu turut serta dan terdakwanya itu tidak hanya 1,” terangnya.
Untuk diketahui, Tersangka Ira secara resmi telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Di mana, tersangka Ira keberatan dengan penetaoan dirinya sebagai salah satu tersangka yang turut serta dalam kasus Penkase. (*/NN)