Hukrim

Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Astri dan Lael Minta Bebaskan Randy

×

Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Astri dan Lael Minta Bebaskan Randy

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Randy Badjideh dikawal aparat kemanan

NTT-News.com, Kupang – Sidang kedua atas kasus pembunuhan ibu dan anak yakni Astri Manafe dan Lael Maccabe oleh terdakwa Randy Badjideh kembali digelar. Pada kesempatan itu, Kuasa hukum terdakwa Randy meminta agar membebaskan Randy dari jeratan hukum.

Demikian eksepsi itu dibacakan Kuasa Hukum Terdakwa Randy Badjideh, Yance Thobias Mesah dalam sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa, pada Selasa 17 Mei 2022 kemarin.

Menurut Thobias, dalam eksepsinya Randy Badjideh mengatakan bahwa dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Randy Badjideh adalah dakwaan yang tidak benar atau palsu.

Thobias beralasan, dakwaan JPU tidak mengakomodir fakta-fakta yang disampaikan oleh terdakwa dalam penyidikan dan penyelidikan di tingkat kepolisian.

“Hanya terdakwa yang tahu persis perbuatan apa yang dilakukan pada saat kejadian, karena itulah dilakukan rekonstruksi pada tanggal 21 dan 22 Desember 2021 yang menunjukkan terdakwa membunuh korban Astri, sedangkan anak Lael dibunuh oleh ibu kandungnya, Astri,” kata Yance Thobias Mesakh dalam persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Korban, Adhitya Nasution menyayangkan eksepsi terdakwa yang meminta membebaskan Randy Badjideh dengan alasan JPU tidak mengakomodir fakta-fakta yang disampaikan oleh terdakwa dalam penyidikan dan penyelidikan di tingkat kepolisian.

Menurut Adhitya, eksepsi dan permintaan untuk membebaskan terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum sangat bertolak belakang dengan perbuatan terdakwa.

“Kita tahu bahwa sejak awal terdakwa ini yang menyerahkan diri, bukan ditangkap. Artinya ada pengakua dari terdakwa terhadap perbuatannya,” kata Adhitya.

Selanjutnya Adhitya mengkritisi pembahasan dalam eksepsi terkait tempus delicti. Menurutnya, pada Januari 2022 lalu, Polda NTT telah membentuk tim penyidik baru, yang menemukan fakta-fakta baru dalam kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Dari tim penyidik baru tersebut, banyak puka ditemukan bukti-bukti baru. Hal ini harusnya disadari oleh terdakwa dan tim kuasa hukumnya bahwa ada fakta-fakta baru yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Fakta-fakta baru ini tidak terlepas dari rangkaian kasus yang sudah ada. Dari sini kita lihat ada sedikit rancu antara pembelaan dan fakta yang sebenarnya,” jelas Adhitya.

Dia menerangkan, kerancuan yang paling mendasar adalah terdakwa ingin dibebaskan. Hal ini artinya terdakwa menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti dan tidak diterima.

“Tetapi dakwaan ini kan dari BAP yang mana terdakwa merangkai BAP sendiri. BAP ini dijadikan bahan rekonstruksi dan bahan dakwaan. BAP ini berdasarkan pengakuan dari terdakwa, tetapi ini kan sekarang dibantah,” ungkapnya. (*/NN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *