Pengacara Keluarga Astri dan Lael Yakin Randy Badjideh Dihukum Mati

0
495
Terdakwa Randy Badjideh dikawal aparat kemanan

NTT-News.com, Kupang – Perjalanan panjang kasus pembunuhan ibu dan anak, yakni Astri dan Lael di Penkase pada akhir Agustus 2021 silam terus bergulir dan kini telah tiba dipenghujung untuk memutuskan hukuman yang tepat bagi Randy Badjideh. Sementara Pengacara Keluarga Astri dan Lael, Aditya Nasution meyakini bahwa Randy Badjideh akan diputus Hukuman Mati.

Saat ini, terdakwa Randy Badjideh sementara menunggu sidang putusan hukum yang akan berlangsung pada tanggal 24 Agustus 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.

Randi Badjideh sebelumnya dituntut dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, karena membunuh Astri dan Lael.

BACA JUGA: Ira Ua Resmi Ditahan Penyidik Polda NTT

Menanggapi hal ini, penasehat hukum keluarga korban, Adhitya Nasution mengatakan, pihaknya yakin bahwa terdakwa Randy Badjideh akan dijatuhi hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

“Keluarga korban berharap dan yakin bahwa putusan nanti sesuai dengan tuntutan JPU. Keluarga juga yakin majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa Randy Badjideh telah melakukan pembunuhan berencana,” kata Adhitya kepada media ini, Senin 15 Agustus 2022.

Menurut Adhitya, apa yang diharapkan oleh keluarga korban menjadi harapan masyarakat NTT pada umumnya, yang telah mengikuti perkara ini sejak awal.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Astri dan Lael Minta Bebaskan Randy

“Kita berharap putusan ini bisa sejalan (dengan tuntutan JPU), dan putusan (hukuman mati) ini bisa mewakili rasa keadilan untuk seluruh masyarakat NTT,” kata Adhitya.

Kepala Kantor Hukum Adhitya Nasution And Partners (ANP) ini mengaku optimis, bahwa majelis Pengadilan Negeri (PN) Kupang akan memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Randy.

“Kami optimis majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang memberikan hukuman maksimal terhadap RB, berdasarkan seluruh bukti yang disampaikan selama persidangan,” ungkapnya.

Adhitya menilai, selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, terdakwa RB tidak menyesali tindakan pembunuhan yang dilakukan.

BACAJUGA: Ditetapkan Tersangka Dugaan Pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ajukan Pra Peradilan

“Maka kami rasa hukuman mati yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Kupang sudah tepat, dan selayaknya untuk dikabulkan,” ungkapnya.

“Karena di fakta persidangan juga tidak ada penyesalan terhadap kejadian ini,” tutup Adhitya.

Seperti diketahui bahwa dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kupang ini bukan hanya Randy Badjideh yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga Irawaty Astana Ua alias Ira Ua yang merupakan istri dan terdakwa Randy Badjideh.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Tersangka Mengaku Tidak Mengatakan ini Dalam BAP

Saat ini, berkas Ira Ua yang masih berstatus sebagai tersangka dinyatakan sudah lengkap, dan tinggal menunggu koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk segera dilimpahkan. (*/rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini