NTT-News.com, Waikabubak – Polemik hutang makanan yang melibatkan Sekretariat DPRD Sumba Barat yang belum kunjung melunasi hutang makanan, berbuntut panjang hingga ke lembaga Pengadilan Negeri Tinggi Waikabubak. Pasalnya, Sekretaris DPRD Sumba Barat dinilai mengelak dari hutang tersebut. Sebab sudah kedua kalinya pihak Rumah Makan Richard melayangkan somasi tanpa ada realisasi.
Pihak rumah makan richard pun akan menyiapkan pengacara jika dibutuhkan dalam persoalan tersebut. Pihak richard juga menyebut hal ini telah mendcederai nama baik lembaga besar itu dalam menggunakan uang Negara.
Hal di atas dikatakan oleh Fransiskus W. M. Siga ketika melakukan penyerahan laporan gugatan kepada PN Waikabubak, Kamis (07/04/2022).
Fransiskus menyebut langkah hukum yang dilakukan merupakan salah satu cara untuk menemukan jawaban atas polemik hutang yang telah merugikan usahanya. Ia mengatakan, laporan lengaduannya sudah diterimah oleh panitera PN Waikabubak. Namun demikian, setelah laporan pengaduannya dipelajari, ia diminta untuk melengkapi hingga senin mendatang. Sedangkan berkas lainnya sudah dikantongi oleh panitera.
“Kami datang untuk mengadukan hutang makanan yang belum juga kunjung dilunasi oleh sekwan Sumba Barat. Padahal kami sudah layangkan somasi dua kali dan tidak ada jawaban. Kami juga sudah bertemu pihak terkait secara langsung, tetapi jawabannya tidak memuaskan,” katanya.
Fransiskus menjelaskan, usaha kecilnya bisa mengalami kerugian dengan hutang yang jumlahnya tidak sedikit. Dia menilai perjuangannya dalam menagih hutang makanan tidak dihargai oleh pihak yang bersangkutan. Pasalnya, hingga somasi kedua dilayangkan tidak mendapat respon positif. Bahkan ia menyebut telah diberi harapan palsu.
“Kami diberi harapan palsu, janji palsu, mengelak dan pada akhirnya tidak akan bertanggungjawab, jadi kami berupaya menempuh berbagai cara dalam menuntut,” ujarnya.
Fransiskus menjelaskan, pengaduan ini merupakan gugatan sederhana atau ringan atas tindakan wanprestasi atau cidera janji Sekretariat DPRD Sumba Barat.
Sementara ada dua nama yang disebut dalam gugatan Rumah Makan Richard. Yakni, Sekretaris DPRD Sumba Barat yang baru menjabat, Yohanis Niga Leidju dan mantan sekwan, Ferdi Djoa.
“Ya, dua nama itu, benar kami sudah bertemu namun jawaban sekwan baru, bukan saya yang makan, ko saya yang cuci piring, dia beri jawaban yang seolah tidak mau bertanggungjawab, sekwan lama juga bertolak hela, jadi pastinya kami mengalami kesulitan untuk menemukan siapa sebenarnya yang bertanggungjawab atas uang negara yang digunakan dalam memesan makanan kami,” jelasnya.
Fransiskus mengaku telah mengantongi bukti-bukti atas pemesanan makanan prasmanan tersebut. Dia sebut juga telah menyerahkan semua bukti kepada panitera. Sehingga ia meyakini persoalan ini akan diselesaikan seadil-adilnya. Ia juga tidak menutup peluang untuk dimediasi. Namun, ia berharap jika ada mediasi bisa mendapatkan kepastian pelunasan hutang tersebut.
Fransiskus berharap agar persoalan yang menimpah usahanya dapat diselesaikan dengan baik.
Untuk diketahui, Sekeretariat DPRD Sumba Barat masih memiliki hutang catering makanan sebanyak Rp,75.186.150. (RIAN)