NTT-News.com, Kefamenanu – Kepala Desa (Kades) Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, Egidius Nenat di duga selewengkan Dana Desa (DD), Masyarakat melaporkan dirinya di kejaksaan negeri Kefamenanu Kabupaten TTU. Selasa, (19/01/2021).
Kepala Desa di laporkan di kejaksaan karena ada 11 item kerja yang di kerkajakan dari tahun 2015 di kelola Kepala Desa sendiri.
Ketua forum anti korupsi Desa Amol Yufentus Taena mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor kejaksaan untuk melaporkan Kepala Desa Amol yang di Duga selewengkan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan pendapatan asli Desa (PaDes).
Pasalnya dari awal masa kepemimpinan beliau (KADES) yakni tahun 2015 iya mengelola dana sendiri tanpa melibatkan pengurus namun iya hanya melibatkan pihak ketiga, tidak trasparansi dalam pembangunan dan menurut masyarakat banyak kejanggalan.
“Tujuan kami adalah mengadu tentang beberapa hal terkait dengan penyalahgunaan anggaran di Desa yang mana kami pantau banyak kejanggalan,” katanya.
Lanjut dirinya mengatakan banyak kejanggalan dalam pembangunan serta tidak ada transparansi bagi masyarakat.
Item kerja pertama yakni pengelolaan badan usaha milik Desa (BUMDes) yang di bentuk pada tahun 2016 di intervensi oleh kepala sendiri pasalnya pengelolaan tidak sesuai dengan apa yang di rencanakan dan pengurus mengundurkan diri.
“Kegiatan BUMDes di intervesni keras, Kenapa saya bilang demikian karena perencanaan yang sudah di buat oleh pengurus dalam hal ini mereka mau bangun tokoh sembako dengan fotocopy tapi itu di batalkan karena tiba-tiba kepala Desa sudah beli mobil tangki air, dan keadaan membuat benturan antara kepala desa dan pengurus. Pengurus datang kepada kami orangtua dan mengundurkan diri,” Jelasnya.
Lanjut dirinya “Dugaan kerugian untuk BUMDes sendiri karena asetnya ada dua , sewa kursi, tenda dan mobil tangki maka total kerugian 1 Milyar 47 juta,” bebernya.
Selain itu item kedua yakni sumur bor 3 unit yakni sumur bor Bonak, SD Amol, Teot neno dengan pagu dana 180 juta juga gagal dan tidak di pertanggungjawabankan dengan jelas kepada masyarakat.
Item ketiga peningkatan jalan Dusun Usapitoko – Kisan anggaran tahun 2019 dengan pagu dana 350 juta untuk jalan ukuran 400 meter sudah selesai di kerjakan. Namun yang di persoalkan kerja tersebut awalnya swakelola di alihkan ke pihak ketiga yang mengerjakan.
“Yang di persoalkan kerja yang awalnya swakelola di ubah atau di percayakan kepada pihak ketiga,” Jelasnya.
Item keempat, pengadaan ternak sapi induk dengan harga per ekor 6 juta namun fakta di lapangan sapi yang di realisasikan kata yuventus sapi yang mereka realisasikan itu sapi harga 2 juta 500 atau ukuran sapi seperti kambing.
Item kelima, pengadaan ayam broyller, dan item keenam yakni Kambing otawa, dalam perencanaan ada dana yang di anggarkan namun tidak ada pengadaan buat masyarakat.
Item ketujuah pengadaan viber kepada seluruh KK di Desa Amol namun sampai saat ink menurut yuventus belum semua masyarakat mendapatkan viber.
Item kedelapan, Kegiatan stanting di kerjakan oleh Ibu kepala Desa sendiri sebagai ketua PKK tanpa melibatkan Kader-kader yang bekerja di 3 posyandu di Desa Amol , karena kata yuventus menurut kepala Desa Kader-kader di posyandu tidak mampu.
Item Kesembilan, Dana penunjang PKK tidak ada kejelasan dan Item kesepuluh Dana penunjang karantaruna yang bersumber dari ADD yang termasuk dalam APBD 2 dari 2015 sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Terakhir item kesebelas, peningkatan jalan lingkungan usapitoko – Taupi anggaran 2020 sebesar 420 juta juga belum selesai dan dalam papan reklame tidak di sertakan kalender kerja.
Pada kesempatan itu sekertaris Forum Anti korupsi Kosmas Taus berharap agar pihak yang berwajib dalam hal ini Jaksa segera memeriksa kepala Desa Amol.
“Harapan kami kepada kejari untuk segera memeriksa Desa Amol, karena kami sudah resah dari 2015 sampai 2020, kami siap untuk memberikan keterangan selanjutnya,” Katanya.
Fridus Ciompah