NTT-News.com, Kefamenanu – Sejumlah Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT Periode 2014-2019 menghadiri undangan Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU untuk dimintai keterangan sehubungan adanya dugaan penyimpangan dalam pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT),Guru pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten TTU tahun 2018-2019. Rabu, (03/06/2020).
Tampak hadir Ketua DPRD TTU Hendrik Frederikus Bana, Mantan ketua DPRD TTU Hendrikus Frengkyanus Saunoah, Wakil Ketua Amandus Nahas, Yasintus Lapenaif serta mantan Wakil ketua Periode 2014-2019, Yoseph Nube di Kantor Kejari TTU.
Mantan Ketua DPRD TTU, Frengkianus Saunoah yang adalah pimpinan Banggar pada saat itu sebelum masuk ke Kantor Kejari dirinya menuturkan, kehadiran pihaknya di Kejari atas undangan dari kejaksaan untuk di mintai keterangan sebagai pimpinan Banggar pada saat itu.
“Sesuai dengan surat dari kejari dan selanjutnya kami sebagai mantan pimpinan Badan anggaran dan dapat penugasaan dari pimpinan DPRD periode sekarang untuk memenuhi permintaaan kejaksaan negeri kefamenanu untuk memberikan keterangan dan karna itu, Hari ini kami hadir untuk memenuhi permintaaan kejaksaan negeri kefamenanu untuk memberikan keterangan,” tutur Saunoah.
Dirinya juga menambahkan siap memberikan informasi yang jelas sesuai apa yang di butuhkan oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
“Kita siap untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu,” jelas Saunoah.
Penulis : Fridus