NTT-News.com, Tambolaka – Koordinator Relawan PDIP Se-Daratan Sumba, Yakoba Lero alias YL resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumba Barat Daya.
Setelah Yokaba Lero ditetapkan sebagai tersangka, suami dari Yakoba Lero juga telah diterbitkan surat pemanggilan untuk menghadap dan dimintai keterangannya sebaga saksi.
Surat penetapan tersangka kepada Yakoba Lero akan diantar langsung oleh pihak kepolisian di rumah Yakoba Lero di Waikabubak Kabupaten Sumba Barat.
Surat petetapan tersangka tersebut akan diantar bersamaan dengan surat pemanggilan kepada suami Yakoba Lero, Yosafat Chandra untuk menghadap dan memberikan keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: UUR Meminta DPRD F-PDIP dari Dapil III Membantu Rakyatnya yang Tertipu
Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yohanes E R Balla, yang dikonfirmasi media Kamis (1/9/2022) siang tadi membenarkan perihal penetapan tersangka dan surat pemanggilan suami Yakoba Lero.
“Benar Yacoba Lero alias YL sudah ditetapkan sebagai TSK (tersangka). Hari ini penetapannya,” kata Iptu Yohanes E. R. Balla.
Khususnya suami Yacoba Lero, kata Iptu Yohanes ini menjadi pemanggilan kedua sebagai saksi.
“Termasuk kami antar juga surat ke Suami YL untuk diperiksa sebagai saksi,” terangnya lagi.
Seperti diketahui, dengan bertambahnya Yakoba Lero sebagai tersangka, maka sudah menjadi enam orang tersangka dalam kasus penipuan berkedok rumah layak huni oleh oknum yang mengatasnamaka Relawan PDIP.
Sebelumnya, Polres SBD telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penipuan berkedok rumah layak huni.
Kelimanya disebut sebagai Relawan PDIP dan direkrut oleh Yacoba Lero alias YL.
Para tersangka ditugaskan untuk mendata warga yang ingin mendapatkan bantuan rumah layak huni dengan iuran per unit rumah layak huni yang ditarik dari warga sebesar Rp.200.000 hingga Rp.500.000.
Baca Juga: Melakukan Penipuan Berkedok Relawan PDIP, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Adapun tersangka lain yang telah lebih dahulu diamankan Polres SBD adalah Margaretha Katoda, Simon Katoda, Kornelia Kadi, Dominikus Daka Dana, dan Agustinus Suru Lena. (rey)