NTT-News.com, Kupang – Mediasi konflik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari yang melibatkan Kementerian Koperasi RI dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (15/10/2026), diwarnai polemik. Ketua Pengurus Swasti Sari hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), Yohanes Sason Helan (YSH), menolak menandatangani surat kesepakatan yang ditawarkan dalam pertemuan tersebut.
Penolakan itu memunculkan dugaan adanya tekanan terhadap YSH agar menandatangani kesepakatan. Nama Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Zet Sony Libing, dan Asisten Deputi Organisasi dan Hukum Kementerian Koperasi RI turut menjadi sorotan dalam proses mediasi tersebut.
Kuasa hukum YSH, Bildat Thonak, mempertanyakan proses mediasi yang dinilainya belum memberikan ruang penyelesaian secara adil bagi kedua pihak. Ia juga mempertanyakan netralitas pemerintah dalam memfasilitasi konflik kepengurusan koperasi tersebut.
Menurut Bildat, persoalan Swasti Sari seharusnya diselesaikan dengan menghormati mekanisme organisasi dan keputusan anggota yang telah ditempuh melalui RALB.
Sementara itu, YSH menegaskan bahwa dirinya tidak bersedia menandatangani kesepakatan yang dinilai tidak sejalan dengan keputusan RALB. Baginya, penyelesaian konflik tidak cukup dilakukan melalui kesepakatan dalam mediasi, tetapi harus mempertimbangkan mekanisme organisasi dan proses hukum yang sedang berjalan.
Kesepakatan Atur Manajemen Lama
Surat pernyataan yang dibahas dalam mediasi tersebut memuat lima poin kesepakatan antara Wilhelmus Geri selaku pihak pertama dan YSH selaku pihak kedua.
Pada poin pertama, kedua pihak sepakat melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
Poin kedua menyebutkan bahwa manajemen lama berdasarkan surat keputusan pengurus tahun 2023, yang dipimpin Imelda Anin sebagai General Manager dan Kasmirus Kopong sebagai Wakil General Manager, tetap menjalankan tugas pelayanan kepada anggota hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, pengawasan terhadap manajemen akan dilakukan oleh tim beranggotakan tujuh orang. Tim tersebut terdiri atas tiga orang dari pihak Wilhelmus Geri, tiga orang dari pihak YSH, dan satu orang dari Puskopdit BK3D Timor.
Kedua pihak juga diminta menjaga situasi tetap aman dan kondusif agar pelayanan kepada anggota tidak terganggu.
Selain itu, dokumen tersebut memuat kesepakatan penempatan Marselus Thobias Gero Tapobali sebagai Kepala Cabang Pembantu Naikliu, Cabang Oelamasi, serta Mathinus Daton Iker sebagai Kepala Kantor Kas Maurole, Cabang Ende.
Dalam dokumen itu disebutkan bahwa kesepakatan dibuat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak mana pun.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak YSH, ia tidak bersedia menandatangani dokumen tersebut. Dengan demikian, surat itu belum ditandatangani oleh kedua pihak sebagaimana tercantum dalam rancangan kesepakatan.
YSH Berpegang pada Keputusan RALB
Penolakan YSH tidak terlepas dari sikapnya yang mempertahankan hasil RALB Swasti Sari pada 1 Agustus 2026 di Hotel Phoenix, Kupang.
Dalam rapat tersebut, YSH ditetapkan sebagai Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026–2028. Hasil rapat itu menjadi dasar bagi kelompoknya untuk menjalankan kepengurusan.
YSH berpandangan, persoalan kepengurusan koperasi harus diselesaikan melalui forum resmi anggota dan mekanisme hukum yang berlaku. Pihak yang tidak menerima hasil RALB, menurut sikap yang pernah disampaikannya dalam pemberitaan sebelumnya, dapat menempuh jalur hukum.
Karena itu, ia menilai penyelesaian melalui mediasi perlu mempertimbangkan keputusan anggota yang telah diambil dalam RALB.
Konflik tersebut hingga kini masih menyisakan perbedaan pandangan mengenai legitimasi kepengurusan dan keberlanjutan manajemen Swasti Sari.
Netralitas Pemerintah Dipertanyakan
Kuasa hukum YSH, Bildat Thonak, menilai pemerintah perlu menjaga posisi netral dalam memfasilitasi penyelesaian konflik. Menurut dia, mediasi seharusnya menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan pandangan dan mencari titik temu tanpa tekanan.
Ia mempertanyakan apabila proses mediasi justru mendorong salah satu pihak menerima kesepakatan yang tidak disetujuinya.
Polemik ini membuat peran Kementerian Koperasi RI dan Pemerintah Provinsi NTT menjadi perhatian. Sebagai pihak yang memfasilitasi mediasi, keduanya diharapkan dapat menjelaskan proses pembahasan dokumen kesepakatan serta menanggapi dugaan tekanan yang disampaikan pihak YSH.
Meski demikian, dugaan tekanan tersebut masih merupakan klaim dari pihak YSH dan kuasa hukumnya. Konfirmasi dari Zet Sony Libing dan Asisten Deputi Organisasi dan Hukum Kementerian Koperasi RI diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai jalannya mediasi.
Di tengah konflik yang belum menemukan titik temu, kepastian hukum dan keberlangsungan pelayanan kepada anggota menjadi hal penting. Penyelesaian yang menghormati mekanisme organisasi serta proses hukum diharapkan dapat mengakhiri polemik kepengurusan Swasti Sari tanpa merugikan anggota koperasi. ***
