Yakoba Lero Masih Bebas, Dua Tersangka Lain Ditahan Polda NTT

0
2969
Yakoba Lero ketika diperiksa Penyidik Polda NTT

NTT-News.com, Kupang – Pelaku penipuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumba Barat Daya (SBD) Yakoba Lero masih bebas menghirup udara segar meskipun telah menahan 5 orang rekannya di Polres SBD dan 2 orang lainnya di Polda NTT.

Yakoba Lero sempat diperiksa penyidik Polda NTT sebagai saksi dalam kasus penipuan yang sama yang dilaporkan Ramlah Sambuleng pada 5 April 2022 lalu.

Dari Laporan tersebut telah menetapkan 2 tersangka, yakni Eyoudiah S Laukuang dan Leolindo da Silva.

Keduanya adalah Koordinator Relawan PDIP Pusat wilayah NTT dan Pengumpul dana dari seluruh relawan PDIP Pusat yang ada di Kabupaten.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Relawan PDIP Menambah Jumlah yang Ditangkap Aparat, Yakoba Lero Bikin Heboh di Polda NTT

Sementara Yakoba yang menjadi koordinator wilayah Sumba belum ditahan.

“Tadi diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang dilaporkan oleh Ibu Ramlah Sambuleng dari Waingapu Sumba Timur di Polda NTT,” kata sumber media ini, Jumat 2 September 2022.

Seperti diketahui Kedua orang relawan PDIP ini ditangkap di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) oleh aparat Reskrim Polda NTT, dan setelah menjalani pemeriksaan intensif, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua orang Relawan PDIP NTT tersebut adalah Eyodia S Laukuang alias EL dan Leolindo Dasilva LD. Keduanya telah ditahan di Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Yakoba Lero Resmi Jadi Tersangka, Suaminya Ikut Dipanggil

Relawan PDIP ini ditangkap atas laporan dari korban-pelaku Ramlah Sambuleng, warga Kabupaten Sumba Timur.

Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara, penyidik berkesimpulan bahwa tindak pidana penipuan yang dilaporkan Ramlah Sambuleng dengan terlapor Eyodia Laukang dan Leonindo da Silva sudah memenuhi unsur sesuai pasal 378 KUHP dan dapat sehingga kedua ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, EL berperan sebagai Koordinatur Umum Relawan PDIP Pusat untuk wilayah NTT sedangkan LD berperan sebagai pengumpul dana dari masing-masing relawan daerah.

Ariasandy menuturkan bahwa penanganan kasus di Polres rencananya akan ditarik menjadi satu di Polda NTT.

Baca Juga: 5 Pelaku Penipuan Atasnamakan Relawan PDIP Jadi Tersangka, Yakoba Lero Masih Bernyanyi di Sosial Media

“Rencananya kasus ini kita tarik ke Polda menjadi satu,” tutur Ariasandy. (rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini