NTT-News.com, Sabu Raijua – Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore, dilaporkan seorang warga ke Polres Sabu Raijua atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan ancaman dalam sebuah insiden yang terjadi di Pantai Uba Hap’pu, Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Jumat (16/10/2026).
Laporan tersebut dibuat oleh warga bernama Rahul Adrianus Ratu. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Sabu Raijua, laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/94/X/2026/SPKT/POLRES SABU RAIJUA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar pukul 09.30 WITA di kawasan Pantai Uba Hap’pu.
Menurut uraian dalam laporan, saat itu pelapor sedang duduk di sebuah pondok pantai dan melakukan kegiatan menangkap ikan bersama keluarganya. Kemudian, terlapor Krisman Riwu Kore datang dan bertanya, “Ada Om Rahul di sini?”
Pelapor kemudian menjawab, “Saya di sini Pak.”
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan polisi, Krisman Riwu Kore diduga berkata, “Kau sudah yang jago mau potong orang di sini,” sambil memegang leher pelapor menggunakan tangan kanan dan kiri serta memegang kerah baju pelapor.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya ucapan, “Saya pukul kau kasih mati di sini,” sebelum situasi kemudian dilerai oleh Kapolsek Sabu Timur bersama anggota yang berada di lokasi kejadian.
Setelah kejadian tersebut, pelapor mengaku ditendang oleh seorang pria yang tidak dikenalnya. Pelapor menduga orang tersebut berasal dari pihak terlapor.
Atas kejadian itu, pelapor mengaku merasa terancam dan khawatir akan dikriminalisasi. Ia kemudian mendatangi Polres Sabu Raijua untuk membuat laporan secara resmi.
Surat Tanda Penerimaan Laporan tersebut diterbitkan di Sabu Raijua pada 16 Oktober 2026 pukul 10.08 WITA dan ditandatangani oleh pelapor serta diketahui oleh pejabat SPKT Polres Sabu Raijua.
Sementara itu, Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore yang dihubungi media ini mengaku tidak melakukan tindakan pengancaman atau kekerasan yang dilaporkan warganya.
“Saya tidak ada melakukan pengancaman atau kekerasan, justru saya kesana menemui dia untuk mempertanyakan ancaman dia terhadap pemerintah yang melakukan aktivitas tambak garam disana, dan saya mempertanyakan tempat ritual mana yang kami melakukan pengrusakan. Sedangkan tambak garam itu jauh dari tempat ritual yang dimaksud,” jelas Krisman kepada media ini.
Sedangkan Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Natonis membenarkan adanya laporan tersebut dan akan menindaklanjuti dengan menyiapkan saksi-saksi untuk diperiksa.
“Kami tindak lanjuti siapkan saksi dan bukti buktinya dan ahli hukum biar penanganannya transparan,” tandasnya. ***
