NTT-News.com, Kupang – Otniel Lona Terdakwa kasus korupsi dana Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur NTT ganjar 4 penjara oleh Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Kupang Kelas 1A.
Terdakwa Otniel Lona selaku ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) pada Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Y Tedi Windiartono, pada Selasa (17/11), menjelaskan terdakwa Otniel Lona telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
Menurut Windiartono, terdakwa selaku Ketua Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) di Desa Uitao, telah terbukti memperkaya diri atau korporasi sehingga merugikan negara sebesar Rp 400-an juta rupiah.
Selain amar putusan 4 tahun penjara, terdakwa juga dibebani uang pengganti kerugian sebesar Rp 400-an juta, denda 200 juta subsidair 1,6 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menjelaskan terdakwa Otniel Lona, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya terdakwa Otniel Lona dituntut selama 5 Tahun 6 bulan penjara, dan dibebani uang peganti sebesar Rp. 600-san juta, denda 200 juta, subsider 1,6 bulan penjara dan ketentuan jika tak mampu bayar uang peganti maka harta milik terdakwa disita dan dilelang untuk mengembalikan kerugian negara.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Tedi Windiartono didampingi hakim anggota Gustap Marpaung dan Prasetyo Utomo, hadir pula jaksa penuntut umum JPU dari kejari Oelamasi Andhi Ginanjar.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Semar Dju mengatakan masih pikir – pikir dalam pembelaan atas kliennya. “Kami masih pikir – pikir yang mulia,” kata Semar.
Selain itu, Semar pun menjelaskan dalam kasus tersebut penyidik kepolisian Polres Kupang dan Jaksa dari Kejari Oelamasi terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut. Selain itu dirinya juga menilai kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut seharusnya tidak hanya terdakwa Otniel Lona (kliennya) yang bertanggung jawab atas kasus itu.
“Saya heran, mantan kepala desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Yoki Kollan selaku pengguna anggaran, Lodia Manafe Selaku Kepala Sekolah, Yapi Nalenan selaku Sekretaris Desa, Nikanor Bulan selaku bendahara Desa, Ester Lumba Kaana istri mantan Kepala Desa, Leksi Saudale, selaku bagian pengadaan barang dan jasa di desa Uitao tidak dijerat juga, tetapi mereka hanya dihadirkan sebagai saksi, harusnya mereka ikut bertanggung jawab dan harus ditetapkan sebagai tersangka juga,” kata Semar.
“Bahwa dalam fakta – fakta persidangan persidangan, lanjut Semar, mereka telah mengakui bahwa dana desa dicairkan lalu dibagi – bagi sesuka mantan kepala desa, dan keterangan lainnya nama-nama yang disebutkan di atas telah menerima,” tegas Semar
Kendati demikian, Semar tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung, dan juga akan memikirkan langkah yang diambilnya selaku kuasa hukum terdakwa Otniel Lona. (Rey)