Polda NTT Tangkap 13 Pelaku Judi Online

0
546
Kapolda NTT saat menggelar Konferens Pers terkait penangkapan pelaku judi online

NTT-News.com, Kupang – Aparat gabungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap 13 orang pelaku Judi Online di Kupang dan sekitarnya.

Penangkapan para pelaku judi online ini sebagai wujud keseriusan aparat mmberantas segala bentuk perjudian di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Tidak main-main, Polda NTT langsung menangkap 13 pelaku judi online dalam waktu hanya selama dua hari terakhir, 7 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Penyidik Polda NTT Terbitkan Surat Penangkapan untuk Ira Ua

Tujuh tersangka judi online dihadirkan dalam jumlah pers di Polda NTT, Rabu, 31 Agustus 2022.

“Hingga saat ini bandar judi masih buron dan akan dilakukan lebih lanjut ke depannya,” ujar Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto dalam konferensi Pers.

BACA JUGA: Posting “Judi Rame Wartawan Sante”, Intan TTU Akan Polisikan Inyo Piris

Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto juga mengatakan bahwa Judi online itu bisa membuat harta habis serta permasalahan keluarga akan terjadi, karena menang satu kali, kalah berkali-kali.

Barang bukti yang diamankan antara lain handphone, kartu ATM BRI, simcard dan buku rekening.

Tujuh tersangka tersebut yakni SP, KU, WS, RD, YT, RK dan BA. Menurut Irjen Setyo, di antara pelaku ada yang berprofesi sebagai ojek online dan wiraswasta.

BACA JUGA: Kegiatan Judi Meresahkan, Camat Loura Respon Laporan Masyarakat

Mereka dikenakan pasal 27 ayat 2 Jo pasal 26 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sub pasal 303 jo pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lambat 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider pasal 303 KUHP. (*/rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini