NTT-News.com, Oelamasi – Lembaga DPRD Kabupaten Kupang, menggelar sidang Pergantian Antar Waktu (PAW) Dua pada dari Partai Golkar dan Partai Hanura. Setalah itu dilakukan Pelantikan kepad Beny Polin asal Partai Hanura dan Helmy Mudin-Ndoki, asal Partai Golkar.
Mereka diambil sumpah janji jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kupang pada Rapat Paripurna Selasa (26/02) pagi tadi.
Beny Polin dilantik dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Sinta Lado-Mesakh yang terpilih pada Periode 2014-2019 diakibatkan meninggal Dunia.
Sementara, Helmy Mudin-Ndoky menggantikan posisi sebelumnya yang dijabat, Agustinus Tanau yang mendapat sanksi pemecatan dari Partai berlambang pohon beringin tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede dalam Rapat Paripurna menyampaikan, atas nama lembaga secara resmi menyampaikan selamat atas bergabungnya kedua politisi tersebut.
Namun tidak lupa juga Yosep menyampaikan rasa limpah terima kasih terhadap Almarhumah Sinta Lado-Mesakh dan bapak Agustinus Tanau yang lebih dahulu berbakti bersama lebih kurang 4 Tahunan.
“Atas nama seluruh anggota, kami mengucapkan selamat datang bagi pak Beny dan ibu Helmy, mari kita kerja bersama-sama perjuangkan aspirasi rakyat, sekalipun jabatan hanya beberapa bulan tapi kehadiran ini akan membuat tupoksi kita semakin berjalan baik kedepan,” ungkap Yos.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kupang, Korinus Masneno, dalam acara pengucapan sumpa janji PAW masa jabatan 2014-2019 itu mengaku optimis atas kehadiran pak Beny dan Ibu Helmy digedung kerucut itu akan menambah berjalan lancarnya proses perjuangan aspirasi rakyat.
Penulis: George Fanggi
Editor: Rey Milla