Lintas Flobamora

UDN Berhasil Bentuk 6 Kelompok Pemerhati Desa di Pulau Semau

×

UDN Berhasil Bentuk 6 Kelompok Pemerhati Desa di Pulau Semau

Sebarkan artikel ini
Rapat bersama masyarakat serta tokoh lintas sektor untuk membahas Pembentukan Tim pendamping di Desa

NTT-News.com, Oelamasi – Sebagai tindak lanjut penandatangan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) dalam rangka Pelaksanaan Program Kemitraan Australia dan Indonesia.

Tim Yayasan UDN Kupang bersama Yayasan Bakti Makasar secara maraton membentuk Kelompok Pemerhati Desa (KPD) di enam desa Kecamatan Semau.

Adapun enam desa di Kecamatan Semau yang sudah dibentuk KPD itu diantaranya, Desa Letbaun dibentuk pada tanggal 5 Agustus 2022, Desa Uiasa dibentuk (6/8), Desa Hansisi dibentuk (20/8), Desa Huilelot dibentuk (29/8),Desa Bokunusan dibentuk (30/8) dan Desa Batuinan dibentuk pada (31/8).

Baca Juga: Kolaborasi Bawaslu Kabupaten Kupang Bersama Segenap Elemen Masyarakat Dalam Menyongsong Pemilu 2024

Anggota KPD yang terpilih adalah perwakilan dari berbagai unsur antara lain, Tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok perempuan, PKK, Pemuda, anak, dan kelompok rentan (Disabilitas, Lansia dan perempuan kepala keluarga).

Kepala Desa telah memberikan SK kepada anggota terpilih sebagai legitimasi untuk dapat menjalankan tugas mereka di desa untuk mendukung implementasi Desa SDGs.

Untuk memenuhi target 15 KPD atau 15 desa dampingan Program INKLUSI, maka saat ini tim Yayasan UDN masih terus melakukan assesment di beberapa kecamatan masing-masing, antara lain Kecamatan Amarasi, Amarasi Selatan, Amarasi Timur, Amabi Oefeto, Taibenu, Fatuleu dan Fatuleu Barat.

Baca Juga: Demokrat Kabupaten Kupang Kembali Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Desa Tanini

Dengan pembentukan KPD di tingkat desa ini, program INKLUSI yang diimplementasikan oleh Yayasan UDN hendak membawakan mandat advokasi terkait pengurangan kekerasan terhadap perempuan, membangun akses kelompok miskin, kaum marjinal, dan disabilitas terhadap layanan berstandar dan Prioritas INKLUSI.

Selain itu, hadirnya KPD juga untuk memfasilitasi keabsahan Identitas administrasi kependudukan berupa KTP, KK, akta kelahiran, akta nikah bagi kelompok miskin dan marjinal, agar dapat dapat menjangkau layanan.

Program INKLUSI ini juga bekerja sama dengan empat mitra utama yaitu Kelompok Pemerhati Desa (KPD) sebagai polopor utama pencegahan terhadap tindakan kekerasan.

Selain itu, Lembaga DPRD juga merupakan lembaga yang ikut dilibatkan untuk melakukan perubahan kebijakan yang responsif bagi kesetaraan gender.

Baca Juga: Wakil Bupati Kupang Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung Gereja Betel Passi, Begini Pesannya

Disamping itu Pemerintah Kabupaten Kupang juga berperan penting dalam penguatan kapasitas untuk menghasilkan kebijakan guna mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan kelompok marjinal.

Pemerintah juga diharapkan dapat berkolaborasi secara responsif bagi kesetaraan kaum gender, disabilitas, dan Forum Media tingkat Kabupaten untuk mewacanakan isu-isu terkait, agar menjadi perhatian bersama.

Sebagai advokasi kebijakan maka Yayasan UDN sangat berharap adanya dukungan dan partisipasi semua stakeholder yang terkait agar mimpi besar Program INKLUSI ini dapat tercapai pada waktunya.

Kades Letbaun Apresiasi Kehadiran UDN Di Semau

Secara terpisah, Kades Desa Letbaun, Charlens Herison Bising menyampaikan rasa syukur serta banyak berterima kasih atas kehadiran Yayasan Ume Daya Nusantara (UDN) Kupang bersama Yayasan BaKTI Makasar di Kecamatan Semau terlebih khusus wilayah Desa Letbaun.

“Saya bersyukur dan memberikan apresiasi penuh bagi UDN dan Yayasan BaKTI Makasar yang hadir di tengah masyarakat Letbaun. Dengan pembentukan KPD sekaligus program (Advokasi) bagi basodara (Masyarakat) disini, tentu akan membawa perubahan kesetaraan kehidupan masyarakat di tempat ini menjadi jauh lebih baik,” jelas Mantan Wartawan.

“Kemudian, saya juga optimis dengan melibatkan masyarakat pada program ini, masyarakat hidup bisa mandiri dan tidak bergantung dengan orang lain. Terima kasih,” lanjutnya.

Baca Juga: Kolaborasi Bawaslu Kabupaten Kupang Bersama Segenap Elemen Masyarakat Dalam Menyongsong Pemilu 2024

Sebagai informasi, pelaksanaan kegiatan ini dilaksankan di Kabupaten Kupang sejak tanggal 5 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022 berdasarkan Nomor : 032/INKLUSI-UDN/KB/VII/2022 dan Nomor : 6 Tahun 2022 pada tanggal 01 Juli 2022. (Geo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *