Kabar DesaNews

Masyarakat Rada Loko Minta Jaksa Periksa Kepala Desa

×

Masyarakat Rada Loko Minta Jaksa Periksa Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Gedung dan Tanah yang dibangun dengan Anggaran Dana Desa

NTT-News.com, Kodi – Masyarakat Desa Rada Loko Kecamatan Kodi Bangedo SBD, meminta Jaksa atau penegak hukum lainnya yang memiliki wewenang untuk memeriksa dan menyelidiki penggunaan Dana Desa di daerah itu. Permintaan itu disampaikan lantaran Dana Desa digunakan untuk pembangunan Gedung Sekolah Menengah Pertama milik Yayasan Kasimo yang tidak masuk dalam perencanaan penggunaan anggaran di desa.

“Kita minta Jaksa atau Polisi untuk tolong turun dan periksa penggunaan keuangan dana desa di Rada Loko. Sebab Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, sangat bertentangan. Tidak ada juga dalam juknis pengunaan anggaran untuk bangun sekolah Yayasan atau sekolah setingkat SMP, kecuali PAUD,” tandas lelaki bernama Siaprianus yang tidak ingin nama lengkapnya dipublikasikan, Senin 20 Mei 2019.

Dia menuturkan, tanah yang ditempati bangunan gedung sekolah tersebut juga diduga dibeli dengan menggunakan dana desa. Penggunaannya tidak melalui proses musyawarah di desa.

“Kalau ada musyawarah kami pasti tau dan minimal ada pertemuan dengan perangkat desa yang ada. Saya juga punya keluarga yang masuk dalam perangkat desa tapi saya cek, dia bilang tidak ada pertemuan untuk proses pengadaan tanah dan pembangunan Gedung sekolah itu,” tandasnya.

Dikatakan Sipri, beberapa tahun lalu untuk pengadaan tanah dan pembangunan Gedung Sekolah yang dikelola Yayasan Kasimo ini sudah menjadi temuan dari lembaga pemerintah daerah, yaitu inspektorat. Namun dalam perjalanannya, Kepala Desa Rada Loko tetap ngotot untuk membangun.

Hingga saat ini juga, lanjut Sipri, pembangunan masih terus berlangsung dengan menggunakan Anggaran Dana Desa untuk membangun satu gedung baru.

Dia katakan, gedung sekolah yang dibangun menggunakan Dana Desa, pertama 1 unit gedung dengan 3 ruang belajar. “Saat ini sedang bangun satu gedung juga, tapi ada mandek sekarang. Kepala desa sedang tidak ada disini,” bebernya.

Pada tahun 2016-2017, untuk pengadaan tanah dianggarkan sebesar Rp 35 juta, sedangkan untuk pembangunan Gedung Sipri mengaku tidak mengetahui secara pasti karena kepala desa sendiri tidak pernah transparan dalam penggunaan anggaran.

Dia berharap dengan pemberitaan yang sudah terus menerus ini, Polisi dan Jaksa segera turun tangan, jika tidak maka kepala desa akan merasa kebal hukum.

Kepala Desa Rada Loko, Donatus Japa Doda yang dihubungi wartawan media ini tidak mengangkat telepon genggamnya, sementara SMS yang dikirimi juga tidak dibalasnya.

Penulis: Rey Milla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *