Lintas FlobamoraNews

Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Segera Lantik Pengurus Tiga DPC

×

Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Segera Lantik Pengurus Tiga DPC

Sebarkan artikel ini
Pengurus DPD Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti

NTT-News.com, Kupang – Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), segera melantik Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ditiga Kabupaten berbeda beberapa waktu yang akan datang. Ketiga Kabupaten itu, yakni Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Direncakana pada tanggal 24 November 2020 pelantikan Ketua dan Pengurus DPC Kabupaten Kupang, sedangkan pada tanggal 25 November 2020 Pelantikan Ketua dan Pengurus DPC di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sementara tanggal 27 mendatang direncakan pelantikan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Demikian disampaikan Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti, Meliantus Tefa, SP. S.Th. S.Sp usai rapat bersama dengan dengan beberapa pengurus DPD dan DPC diĀ Kantor Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi NTT, (16/11/2020).

Meliantus Tefa, menjelaskan dalam bahwa dari 23 Kabupaten/kota di NTT, 13 Kabupaten dan 1 satu Kota diantaranya sudah terdaftar di lembaga itu, namun baru tiga kabupaten yang siap dilantik pengurusnya. Sementara beberapa kabupaten Kota lainnya direncanakan pada April 2021 mendatang.

Meliantus mengharapkan rapat yang diagelar secara tertutup itu menjadi awal kebangkitan bersama agar setiap masalah rakyat dapat diadvokasi dan siap bertarung mendampingi rakyat di meja pengadilan. “Karena itu, setiap masalah didampingi kita akan lanjutkan di pengadilan,” katanya.

“Dalam pelantikan ini, saya himbau kepada Ketua DPC yang ada ditiga kabupaten, baik kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara bekerjasama dengan namanya Kesbangpol, Bupati, Kajari, Dandim, Kapolres karena itu teman kerja kita, dan karena kita Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti, belum bisa BAP per kasus, kecuali kita kerja sama dengan kepolisian. Kita dukung Kepolisian agar setiap kasus itu sampai kepengadilan dan sampai pada putusan,” bebernya.

Dia meminta agar anggotanya lebih teliti secara hukum untuk setiap kasus yang ditemukan dalam menentukan pasal mana akan dituangkan, misalnya kasus pemerkosaan dan pasal mana yang muat tentang pemerkosaan dalam KUHAP.

Penulis : Rafael

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *