NTT-News.com, Kupang – Kepala Divisi Pengadaan IT Bank NTT, Salmun Teru, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, setelah diperiksa kurang lebih selama 6 jam, dan sekitar pukul 15:00 wita. Salmun Teru ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan IT senilai Rp 4.3 milyar pada bank ntt tahun 2015.
KajatiNTT, DR. Sunarta melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Shirley Manutede di Kantor Kejati NTT mengatakan bahwa tersangka ditahan setelah diperiksa selama 6 jam oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
MenurutShirley, sebelum ditahan, tersangkaa diperiksa terlebih dahulu. Usai diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, tersangka diperiksa kesehatannya.
“Setelah diperiksa kesehatannya, kata dokter bahwa tersangka sehat sehingga bisa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang,” ujar Shirley.
Setelahdilakukan pemeriksaan, lanjut Shirley, tersangka langsung digiring menuju Rutan Kelas II B Kupang untuk ditahan selama 20 hari.
“Tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari. Sambil menunggu berkas diserahkan ke JPU dari tangan penyidik,” terang Shirley.
Pantauanmedia ini, tersangka saat ditahan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, tangis haru dari istri tersangka mengiringinya menuju mobil tahanan Kejati NTT dengan nomor polisi DH 820 AW. (Cr)