NTT-News.com, Kupang – Kejati NTT menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula sebagai tersangka kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Kamis (14/1/2020).
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Bupati Dula diperiksa intensif di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kejaksaan Negeri Maggarai Barat.
Meski demikian, Dula hingga kini belum ditahan. Pantauan wartawan, bupati dua periode ini tak bersama 10 tersangka lainnya yang dibawa dari Labuan Bajo ke kantor Kejati NTT.
10 tersangka ini tiba di kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 16.35 wita. Mereka mengenakan rompi tahanan korupsi Kejati NTT.
Hingga kini, wartawan masih menunggu pernyataan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. (rey)