NTT-News.com, Kodi – Kepala Desa Rada Loko Kecamatan Kodi Bangedo Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Donatus Japa Doda bantah membangun gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta dibawah payung Yayasan Kasimo dengan Anggara Dana Desa per 2016-2017.
Bantahan itu disampaikan Donatus atas pemberitaan yang berkaitan dengan pembangunan Gedung sekolah diatas tanah yang juga dibeli dengan Dana Desa tanpa melalui proses perencaan bersama aparat desa, dan diduga pembangunannya telah menjadi temuan.
“Pernyataan masyarakat yang bilang saya bangun sekolah Yayasan Kasimo itu tidak benar. Sekolah itu dibangun diatas lahan milik saya pribadi, sedangkan gedung sekolahnya dibangun atas swadaya masyarakat desa. Masyarakat yang sumbang bahan-bahan dan dikerjakan juga atas swadaya masyarakat,” tandas Donatus ketika menghubungi media ini via Telepon, Kamis 23 Mei 2019 malam.
Menurutnya, apa yang disampaikan masyarakat atas nama Siprianus Bali Mema adalah pernyataan yang tidak berdasar, sebab semua proses penggunaan dana desa selalu mengikuti tahapan demi tahapan seperti Supervisi dan konsultasi penganggaran dari Camat hingga ke Dinas Teknis.
“Kalau memang saya menggunakan dana desa untuk bangun sekolah pasti akan menjadi kendala saat melakukan supervisi dan konsultasi dari camat hingga ke Dinas PMD Kabupaten (SBD), sebab dalam juknis sudah jelas diatur penggunaan dana desa, karena untuk pendidikan hanya boleh digunakan untuk pembangunan PAUD,” jelasnya.
Terkait masalah pembangunan rumah warga dari Sumber Dana Desa yang belum rampung hingga saat ini, Donatus mengakui bahwa pada takhir tahun 2018 kemarin ada pembangunan 8 unit rumah warga namun belum diatap, hal itu dikarena pemerintah desa mengalami defisit anggaran sehingga masih menanti anggaran tahun 2019 untuk menutupi kebutuhan itu.
“Jadi kita bangun 8 unit kemarin karena 8 KK itu yang sudah datang minta dan siap untuk bangun rumah, jadi karena saya ada sedikit bahan jadi saya kasihkan untuk bangunan, bukan dari anggaran dana desa tahun 2018. Tetapi anggaran untuk pembangunan 8 unit rumah itu akan masuk dalam Bon Desa yang harus ditutup setelah pencairan Dana desa tahap I ini dan selanjutnya dilanjutkan pekerjaan pengatapannya,” jelasnya lagi.
Penulis: Rey Milla