Lintas Flobamora

Gelar Rapat Koordinasi, KPK Beri Pesan Ini Ke Bank NTT

×

Gelar Rapat Koordinasi, KPK Beri Pesan Ini Ke Bank NTT

Sebarkan artikel ini
KPK, saat berkunjung ke Bank NTT. Hadir Kasatgas Korsup wilayah V KPK Abdul Haris, bersama empat pejabat fungsional lainnya. Mereka diterima Direksi Bank NTT, yakni Direktur TI & Ops, Hilarius Minggu, Direktur Kredit, Paulus Stefen Messakh, Direktur Dana dan Treasury, Yohanis Landu Praing dan Direktur Kepatuhan, Christofel Adoe. (NTT-News.com/Humas Bank NTT)

NTT-News.com, Kupang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia gelar rapat koordinasi dengan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rapat koordinasi yang di gelar di Lantai lima kantor pusat Bank NTT Kupang, pada Senin (17/10/2022) ini, dihadiri langsung oleh Kasatgas Korsup wilayah V KPK, Abdul Haris, bersama fungsional KPK, Abdul Jalil Marzuki, Handayani, Ardiansyah Putra dan Dayat Darwanto.

Kegiatan yang di gelar tersebut, bertujuan mengoptimalkan kerjasama pemerintah daerah (Pemda) dan Bank NTT dalam upaya pajak daerah.

Baca juga: KPK Mempertegas Peran Bank NTT, Optimalkan Kerjasama Pemda Untuk Pajak Daerah

Pada kesempatan itu, KPK Republik Indonesia mendatangi kantor pusat Bank NTT pada rapat koordinasi tersebut, dalam rangka tugas pokok KPK.

Hal itupun di pertegas Kasatgas Korsup Wilayah V, Abdul Haris, saat rapat koordinasi itu berlangsung. Namun ungkapnya kala itu KPK lebih mengutamakan pada pencegahan.

“Kedatangan kami kesini dalam rangka tugas pokok KPK terkait dengan tiga tugas pokok program pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan anti tindak pidana korupsi dan penindakan. Disini kami utamakan pada pencegahan,” ungkapnya.

Baca juga: KPK Sambangi Bank NTT, Ini yang Disampikan Basaria Panjaitan

Menurutnya, Peranan Badan Pengawas Daerah (BPD) di Pemerintahan Dearah bagi KPK sangat vital, khususnya dalam rangka membantu identifikasi pendapatan asli daerah, pembinaan pengusaha UMKM, dan kegiatan-kegiatan lainnya dengan tujuan kedepan Pemda yang ada di NTT adalah Pemda yang mandiri tambahnya lagi.

“Dimana Pemda tersebut dapat melakukan pengelolaan baik penerimaan maupun pengeluaran tanpa bergantung pada pemerintah pusat. Disinilah tugas BPD untuk membantu Pemda, khususnya untuk meningkatkan PAD,” ungkapnya tegas.

Bahkan ungkap Abdul Haris, Satgas KPK pun saat itu mendalami implementasi penagihan sembilan pajak daerah ditambah retribusi, pajak kendaraan, PBB yang sudah menjadi tanggungjawab Bank Pembangunan Daerah yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Pemda.

Baca juga: Memudahkan Nasabah Bayar Pajak Daerah, Bank NTT Dan PT MBA Lakukan ini

“Terus terang, ini kerjasama sembilan pajak daerah rendah. Saya kemarin dari Flores, Sumba, dan saya ingin tau apakah semua sudah menggunakan sistem ini yakni aplikasi MPOS. Tolong sampaikan ke KPK Pemda mana saja yang belum mau Bank NTT kelola sembilan pajak daerah. Nanti sampaikan. Terus terang di NTT ini SDM Pemda itu lemah semua. Didorong, ditegur, baru datang. Saya bolak balik pak. Biar saya panggil ke KPK saja, kalau nggak mau dibina ya diselesaikan saja. Seperti itu. Nanti tolong komunikasikan Pemda-Pemda mana,” katanya.

Sementara itu, sebagai pengganti alat rekam transaksi online (tapping box), Bank NTT telah menyediakan EDC sebagai sarana pembayaran pajak daerah yang memiliki fitur, salah satunya MPOS yakni aplikasi yang diperuntukkan untuk pajak hotel dan resto. Tak hanya itu, ada juga aplikasi retribusi untuk retribusi daerah seperti parkir, wisata, pasar dan sebagainya. Dan ada juga dashboard monitoring yakni fitur yang disewakan kepada Pemda untuk mengontrol dan mengatur besaran nominal pungutan pajak dana retribusi daerah.

Fungsional KPK Republik Indonesia, Handayani, pada kesempatan itu mengatakan, KPK ingin memastikan pendapatan dari pajak daerah ini tidak bocor ke saku oknum tertentu.

Baca juga: Usai Viral Ucapkan Ini Ke Jurnalis se Indonesia, Begini Kondisi Pemuda Itu

“Salah satu upayanya adalah ada data yang terkoneksi dan ada sistem yang bisa mengendalikan. Kalau empat Pemda ini belum punya sistem pembayaran pajak, ini sangat rentan sekali. Kami juga khawatir, pajak-pajak daerah yang masuk sudah dikelola dengan benar, atau jangan-jangan sudah dikorupsi disana. Nah kita harap Bank NTT bisa berperan, Setelah rapat ini kami mendorong agar ada rekomendasi, Pemda segera diproses untuk proses integrasi data pajaknya. Agar potensi-potensi penyelewengan ini bisa terhindari,” ungkapnya tegas.

Menyikapi hal itu pihak Bank NTT menjelaskan mengenai host to host Bank NTT dan pemerintah daerah dalam pembayaran pajak dimana dari Pemerintah Provinsi NTT beserta 22 kabupaten/kota, sebanyak 19 daerah pembayaran pajaknya dalam status live sedangkan empat lainnya masih berproses. Keempat kabupaten itu, Sabu Raijua, Sumba Barat, Lembata dan Nagekeo.

Menjelang Rapat koordinasi itu diakhiri, KPK menitip pesan, jika kerjasama pembayaran pajak dan retribusi harus didorong untuk dilaksnakan pada tahun 2022, namun jika dilaksnakaan di awal tahun 2023, maka dirasa perlu ada upaya yang memudahkan Pemda. Juga, KPK meminta agar data-data mengenai pajak dilengkapi dan dikirimkan agar mereka bisa mempelajarinya, karena Bank NTT merupakan bagian dari Pemda dengan kewenangan dan kemampuan yang diperuntukan membantu Pemda dari sisi penerimaan daerah.

Baca juga: Peduli Keindahan, Bank NTT Serahkan CSR Rp250 Juta Kepada Pemkot Kupang

“Kami minta data MPOS, kami akan badingkan karena potensi di daerah itu banyak. Banyak restoran, tempat makan, dan sebagainya, hanya sebagian kecil yang bayar pajak,” pungkas Haris. (GUSTI)

Baca juga: Persada Menang Lawan Nagekeo, Bupati; Semoga Mampu Berikan yang Terbaik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *