NTT-News.com,Kefamenanu– Berdasarkan pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan nomor 817/165/BKDPSDM Tentang hasil seleksi administrasi PTT di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU Tahun 2022 maka Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendesak Bupati TTU agar lebih mempertimbangkan nasib para PTT dari sisi kemanusiaan.
Ketua GMNI Kefamenanu Francis C. Ratrigis mengatakan, berdasarkan pengaduan yang diterima oleh GMNI Kefamenanu terdapat beberapa PTT yang menyampaikan keluhannya bahwa mereka yang telah lama mengabdi selama belasan tahun dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan tidak memenuhi standar IPK yang telah ditentukan serta batas usia pelamar yang telah melewati batas usia maksimum.
Dalam rilis yang diterima Media ini Francis mengisahkan hal tersebut dialami ibu Elisabeth Sila tenaga guru yang telah lama mengabdi namun dirinya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi karena tidak memenuhi standar IPK yang ditentukan.
“ Padahal sesuai keluhannya ia sedang bersiap untuk mengikuti seleksi PPPK sembari menunggu SK dari Pemerintah Daerah, “ tandas Tino sapaan akrabnya.
Dirinya menanbahkan hal ini juga di alami Matilda Malafu salah satu PTT yang mengadu di Sekretariat GMNI telah megabdi selama 4 tahun dan Maria M. Luan yang sudah 12 tahun mengabdi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan sama yaitu IPK yang tidak memenuhi standar.
“Padahal pada awal mula perekrutan PTT lembaga teknis yang melakukan perekrutan tidak mengisyaratkan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sebagai salah satu standar utama penilaian,” kisah Tino.
Pada kesempatan itu Tino menambahkan, sesuai dengan informasi yang dihimpun GMNI masih banyak lagi pelamar PTT yang saat ini sedang mengikuti seleksi PPPK.
Lanjut Tino, Mereka (PTT) yang telah lama mengabdi dan tedaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sangat membutuhkan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai syarat utama guna mengikuti ujian PPPK.
“Dalam sistem dapodik, guru mata pelajaran yang nota bene sebagai data PTT telah terekam di aplikasi dapodik yang telah dibagikan ke setiap Rombongan Belajar (Rombel) di sekolah masing – masing. Data – data guru tersebut kemudian diinput dalam sistem dapodik berdasarkan Surat Keputusan (SK) pembagian tugas yang di dalamnya memuat pembagian tugas mengajar di setiap rombongan belajar pada masing-masing sekolah,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Nasib para PTT yang pernah mengabdi ini sedang dalam persiapan mengikuti seleksi PPPK.
Menurtnya mereka tentu menaruh harapan besar untuk mengantongi SK dari Pemerintah Daerah namun dalam hasil seleksi administrasi mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Hal ini yang mestinya diperhatikan dari sisi kemanusiaan oleh Bupati TTU dan BKDPSDM sebagai lembaga teknis yang melakukan perekrutan PTT,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan tidak hanya para nasip PTT, ia juga mengatakan dengan diberhentikannya PTT selama dua bulan terakhir ditambah minimnya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di TTU mestinya menjadi warning bagi pemangku kebijakan.
Dalam konteks ini, tugas utama Negara dan Pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.
“Peserta didik di setiap jenjang dan masyarakat umum lainya berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan yang sama, tidak boleh ada pembiaran terhadap generasi bangsa yang sedang berada dalam bangku sekolah. GMNI juga menilai dengan deadline waktu perekrutan yang berjalan begitu lama tentu akan berdampak pada kualitas layanan publik oleh karena itu Pemrintah Daerah tidak boleh diam membiarkan persoalan ini berjalan lama karena akan merugikan masyarakat secara umum,” tutupnya . (fridus)