HukrimNews

Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa, Warga Laporkan Kades Fafinesu B ke Kejaksaan

×

Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa, Warga Laporkan Kades Fafinesu B ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Fafinesu B, Yohanes Seko Haki

NTT-News.com, Kefamenanu – Kepala Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Yohanes Seko Haki, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), oleh warga desa setempat beberapa waktu lalu. Hal tersebut dilakukan lantaran warga menduga terjadi penyelewengan dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana desa.

Salah satu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Fafinesu B, Andreas Lalus ketika diwawancarai media ini, Selasa (9/2) dikediamannya mengatakan, ia bersama masyarakat Desa Fafinesu B, telah datang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, dan DPRD untuk mengadukan adanya indikasi penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2019/2020.

Menurut Andreas, sejumlah proyek fisik yang pengerjaannya menggunakan Dana Desa tahun 2019 tidak rampung, namun dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, sang kepala desa menyatakan realisasi anggaran mencapai 100 persen.

Proyek fisik tersebut di antaranya pembangunan 1 unit sumur bor dengan pagu anggaran Rp 310.000.000 Selain itu, ada pula pengadaan sapi 88 ekor. Andreas merincikan, untuk proyek pembangunan sumur bor dikerjakan oleh kepala desa sendiri dan letaknya didepan rumah kepala desa tanpa pelelangan.

“Delapan unit rumah, pada tahun 2020 bersumber dari dana Desa hingga kini pengerjaannya baru sebatas pembangunan tembok dan belum rampung. Sementara pengadaan sapi dengan pagu anggaran 433.400.000 dan per ekor 4.925.000 itu juga dipotong oleh kepala Desa dan perangkat,” beber Andreas.

Andreas mengaku bahwa beberapa hari lalu pihaknya bersama seluruh BPD sudah menemui kepala desa untuk meminta klarifikasi terkait pengadaan Sapi dan Kepala desa sendiri mengaku akan menggantikan kerugian negara dari dana pengadaan Sapi sebesar Rp 28.000.000 lebih, tapi sampai saat ini pun belum dikembalikan.

“Berdasarkan laporan pertanggungjawaban Kepala Desa, realisasi anggaran 100 persen. Tetapi kenyataan di lapangan lain. Sampe sekarang pengerjaan satu unit sumur bor itu belum selesai dari tahun 2019 sehingga LPJ 2019 Fiktif,” jelas Andreas.

Sementara Kepala Desa Fafinesu B, Yohanes Seko Haki ketika, ditemui di kantor Desa Fafinesu B, selasa, (09/02/2021) tidak memberikan tanggapan atas perintah sekertaris Desa, Eduardus Lau yang merupakan ipar kandung kepala Desa dan Ketua TPK rangkap kaur selama 5 tahun berturut-turut.

“Tidak usah kasih keterangan di wartawan karena urusan kita dengan Inspektorat bukan dengan wartawan, dan kita punya tahapan-tahapan,” ungkap Sekdes.

Sekdes mengatakan bahwa wartawan tidak punya tupoksi di desa sehingga dirinya melarang Kepala Desa untuk memberikan keterangan.

Penulis: Laris Mataubana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *