HukrimNews

Pengelolaan Dana Desa di Kaubele-TTU Diduga Sarat Praktik Korupsi

×

Pengelolaan Dana Desa di Kaubele-TTU Diduga Sarat Praktik Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ilutrasi dugaan Korupsi dan gratifikasi Dana Desa

NTT-News.com, Kefamenanu – Pengelolaan Dana Desa di Desa Kaubele Kecamatan Biboki Moenleu, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga sarat praktik korupsi. Pasalnya, pengelolaan dana desa di desa tersebut sejak tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019 terbengkalai dan tak terurus.

Sejumlah item kegiatan yang dibiayai dana desa hingga kini belum ada satupun yang progres pengerjaannya di lapangan mencapai 100 persen. Sayangnya, anggaran proyek tersebut telah habis terpakai.

Pengelolahan dana desa di desa tersebut pun tertutup dan tidak transparan. Hanya kepala desa bersama aparatur desa saja yang mengetahui besaran anggaran dan jenis program kegiatan yang dilaksanakan melalui dana desa.

Hal tersebut disampaikan tokoh Masyarakat Desa Kaubele, Eduardus Sikone kepada media belum lama ini ketika dijumpai di Kota Kefamenanu, Eduardus mengatakan, pengelolaan Dana Desa di Desa Kaubele sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bahkan sejumlah item pekerjaan pun terbangkalai dan tak terurus.

Pada tahun anggaran 2017 terdapat item kegiatan pekerjaan jalan dengan panjang 700 meter tidak rampung karena bahu jalan dan fondasi dan tidak sesuai ukuran. Fisik pekerjaan yang terlihat di lapangan tidak terurus dan hingga kini tidak dilanjutkan pengerjaanya dengan alasan anggaran telah habis terpakai.

Pada tahun 2018, terdapat lagi item kegiatan pemasangan meteran yang dibiayai dari Desa sebesar Rp2 juta lebih per KK dengan pagu anggaran sebesar Rp 400 juta, Item pekerjaan tersebut juga belum tuntas dikerjakan hingga saat ini. Karena ada belasan masyarakat yang belum menikmati penerangan.

“Fakta di lapangan belum 100 persen tuntas namun dalam LPJ fisik pekerjaan telah selesai. Padahal sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 tidak ada satu pun kegiatan dari Dana Desa yang fisik pekerjaan di lapangan 100 persen. Dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Desa Kaubele ini sudah terstruktur dan masif yang dilakukan oleh oknum kepala desa bersama perangkatnya,” ungkap Eduardus.

Eduardus menambahkan, pihaknya bersama seluruh masyarakat di Desa Kaubele meminta kepada aparat hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa dan perangkatnya terkait dengan dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa tersebut.

Sementara, Kepala Desa Kaubele, Emanuel Abatan belum berhasil dikonfirmasi wartawan hingga berita ini diturunkan.

Laris Mataubana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *