HukrimNews

BPD Letneo Selatan Lapor Mantan Kades Ke Tipikor Polres TTU

×

BPD Letneo Selatan Lapor Mantan Kades Ke Tipikor Polres TTU

Sebarkan artikel ini
Ketua BPD Desa Letneo Selatan, Aloysius T. Lunas

NTT-News.com, Kefamenanu – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi Polres TTU bagian tindak pidana korupsi (tipikor) dengan menyerahkan sejumlah bukti LHP dugaan penyimpangan dana Desa Letneo Selatan pada tahun 2015-2017, yang dilakukan mantan Kepala Desa, Marselinus Sanan.

Ketua BPD Aloysius T. Lunas meminta pihak Tipikor Polres TTU agar melakukan pemeriksaan dan mengaudit langsung fisik bangunan yang telah dikerjakan oleh mantan kepala desa tersebut pasalnya sejumlah item pekerjaan termuat didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tetapi tidak ada bukti fisik pengadaan sesuai dengan APBDes seperti motor revo, pembangunan rumah jabatan kepala desa, gedung PAUD, lopo desa, dan posyandu.

“Total kerugian mencapai lebih dari 1 Miliar. Kami sudah membawa hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat terkait dengan penyelewengan dana desa Letneo Selatan tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017,” ujarnya saat ditemui di Mapolres TTU pada Senin kemarin, (14/09/2020).

Pihaknya juga mempertanyakan penanganan proses hukum terhadap Mantan Kepala Desa tersebut pasalnya jauh sebelumnya pihaknya telah melayangkan laporan dengan kasus yang sama kepada pihak Polres TTU dengan harapan proses hukum terhadap Marselinus Sanan secapatnya digelar.

“Harapan kita agar Polres TTU khususnya Tipikor secepatnya selesaikan kasus ini karena kami disana sudah mulai resah,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas saat ditemui secara terpisah di Polres TTU mengatakan, pihaknya meminta masyarakat tenang dan memberikan pihaknya waktu untuk menyelesaikan beberapa kasus serupa yang sedang dalam penangan Tipikor.

“Kita berjanji akan tuntaskan persoalan terkait persoalan laporan masyarakat Desa Letneo Selatan pada awal tahun 2021 setelah menyelesaikan kasus serupa,” jelasnya.

Penulis : Laris Mataubana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *