Hukrim

AJI Kota Kupang Kecam Larangan Wartawan Liput Rekonstruksi Pembunuhan Astrid dan Lael

×

AJI Kota Kupang Kecam Larangan Wartawan Liput Rekonstruksi Pembunuhan Astrid dan Lael

Sebarkan artikel ini

NTT-News.com, Kupang – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kota Kupang mengecam oknum Anggota Polri melakukan tindakan pelarangan wartawan Pos Kupang merekam meliput proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu Astrid dan Lael di Kelurahan Penkase Kota Kupang.

Seperti diketahui, telah beredar video viral larangan serta ancaman terhadap wartawan Pos Kupang, Irfan Hoi oleh seorang oknum anggota Kepolisian daerah (Polda) NTT, saat menjalankan tugas jurnalistik, rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid (30) dan Lael (1) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di salah satu tempat jualan kelapa di Kelurahan Penkase, Kota Kupang.

Dalam video beredar itu, oknum polisi menanyakan alasan wartawan itu merekam, “Ini siapa. Darimana” lalu dijawab Irfan, “Dari Pos Kupang”. Polisi itu pun melarang untuk tidak merekam. “Jangan merekam”.

Setelah itu dia meminta kepada anggota polisi lain untuk mengecek, apakah wartawan itu merekam, jika merekam, maka sita handphonenya. “Anggota dicek, kalau rekam hanphone ambil”.

Ketua Aji Kota Kupang, Marthen Bana mengatakan bahwa larangan dan ancaman oknum polisi ini dinilai sebagai upaya-upaya menghalang-halangi kerja pers, seperti yang diamanatkan pasal 4 UU Pers No 40 tahun 1999, yang menyebutkan;

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Penjabaran ini dipertegas lagi pada Pasal 18 yang menyebutkan;

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

Atas dasar itu, lanjutnya, maka AJI Kota Kupang, menyatakan sikap:

1. Menyesalkan tindakan oknum anggota kepolisian daerah (Polda) NTT yang melarang dan mengancam wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik.

2. Meminta Kapolda NTT untuk memberikan sanksi bagi oknum polisi yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

3. Mendesak oknum anggota polisi itu meminta maaf secara terbuka ke publik.

4. Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam waktu 2×24 jam, maka AJI Kota Kupang akan membawa masalah ini ke Mabes Polri.

rey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *