NTT-News.com, Tambolaka-Demi kelancaran Usaha di dunia bisnis atau dunia Usaha secara Online Single Submission (OSS) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), para pelaku usaha diberi Bimbingan Teknis (Bimtek). Kegiatan Bimtek kaitan perizinan usaha diselenggarakan agar setiap peserta yang melakukan usaha dapat membentuk tiga bagian yakni Usaha mikro kecil, Pendek dan menengah. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memiliki NIB/Sertifikat Standar dan Ijin .
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati SBD, Marthen Christian Taka, Sip di aula hotel Sumba Sejahtera. Senin, (08/11/21).
Diketahui bahwa kegiatan Bimbingan Teknik yang berlangsung di aula hotel Sumba sejahtera berlangsung selama dua hari (8 s/d 9 /11/2021).
Christian Taka menyampaikan agar seluruh peserta atau pengusaha, baik usaha Mikro kecil dan menengah untuk memenuhi syarat dalam melakukan usaha. Sehingga usaha tidak mendapat kendala nantinya.
”Berdasarkan ketentuan perizinan usaha berbasis risiko atau NIB , ini merupakan legalitas usaha sekaligus berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia dan sertifikasi jaminan produk halal serta semuanya akan diberikan kemudahan dasar, untuk itu wajib hukumnya setiap pengusaha memiliki sertifikat dan ijin atau NIB,” Pungkasnya .
Christian menambahkan bahwa Bimtek berbasis resiko berdasarkan badan hukum memberikan pelayanan bagi pelaku usaha yang akan terbagi dalam dua kelompok besar antara lain Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UKM).
“Kegiatan Perizinan Berbasis Resiko adalah perisinan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan usaha. Pemerintah telah memetahkan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),”tambahnya
Untuk saat ini, kata Christian, KBLI yang berlaku adalah KBLI tahun 2020 dengan angkah 5 digit sebagai kode bidang usaha serta pembagian tingkat resiko Usaha dan jenis perisinan usahanya, dalam hal ini Risiko Menengah ( MR ) wajib memiliki nomor induk usaha atau NIB dan Sertifikat Standar atau SS berupa pernyataan Mandiri .
Risiko Menengah Tinggi atau MT, Wajib para pelaku pengusaha memiliki nomor induk berusaha NIB dan SS yang sudah diferifikasi oleh kementerian atau Lembaga pemerintah daeraj. Dan Risiko Tinggi atau R.T para pengusaha wajib memiliki NIB serta ijin yang disetujui oleh lembaga atau pemerintah daerah dan atau Sertifikat Standar jika dibutuhkan.
“Berdasarkan amanah bahwa Subsistem perizinan usaha diakses menggunakan hak akses oleh pelaku usaha, Lembaga OSS, Kementerian atau Lembaga, DPMPTSP Provinsi, kabupaten kota, Administrator KEK dan badan pengusahaan KPPBPB dengan memberikan hak akses turunan sesuai kewenangan dan kebutuhan yang diperlukan berdasarkan pasal 171 PP 5/202,”tutupnya.(Rian)