NTT-News.com, Oelamasi – Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, melantik dan mengukuhkan kembali sebanyak 35 pejabat Eselon II di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Kupang. Puluhan pejabat yang dilantik seturut dengan perubahan regulasi.
“Mutasi kali ini merupakan wajib, kenapa saya bilang begitu karena ada perubahan regulasi, (Sesuai dengan PP, (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah),” jelas Titu Eki di Kantor Bupati Kupang, Jumat, (18/01) Siang.
Menurut Bupati, mutasi jabatan di tubuh pemerintahan Kabupaten Kupang akan dilakukan bertahap. “Pertama mutasi kali ini ialah pengukuhan kembali jabatan, karena juga ada pergeseran jabatan dan yang berikutnya nanti sekitar minggu depan giliran bagi yang promosi jabatan,” tukas Titu Eki.
Dalam pelantikan dan pengukuhan jabatan di akhir bulan pertama di Tahun 2017 ini, masih di kosongkan beberapa jabatan untuk dilakukan promosi. “Ada empat jabatan yang nanti dilakukan pelelangan. Jadi pejabat yang belum dapat jabatan dipersilahkan ikut disana,” tandas Titu Eki.
Dilain hal, Bupati 2 Periode itu mengakui keterlambatan dalam menjalankan perubahan regulasi sesuai kententuan Pemerintah Pusat.
“Kita memang lakukan mutasi ini terlambat, tidak seperti yang (Daerah) lain. Tapi ini kita masih lakukan evalusi, untuk siapa yang menjabat nanti dapat mendukung percepatan pembangunan, bukan sekedar visi dan misi tetapi yang dibutuhkan ialah aksi,” ujar Dia.
Diberitakan sebelumnya, acara pengukuhan dan mutasi jabatan ditubuh Pemerintahan Daerah Kabupaten Kupang, segera dilaksanakan diakhir Bulan Januari 2017 ini.
Seluruh pejabat memiliki peluang menduduki jabatan, asalkan harus memiliki prestasi. Kali inipun acara pengukuhan dan mutasi juga dipastikan tanpa intervensi politik, akan tetapi sebatas saran strategis.
Demikian penjelasan Kepala Bagian Humas dan Protokloler Pemerintah Kabupaten Kupang, Stefanus Baha dalam Jumpa Pers di Kantor Bupati Kupang, Selasa (10/01) silam. (George)