Lintas NewsNews

Proyek Jalan Menuju Pantai Pariwisata Manikin Ilegal

×

Proyek Jalan Menuju Pantai Pariwisata Manikin Ilegal

Sebarkan artikel ini
Sofia De Haan Malelak
Sofia De Haan Malelak

NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kupang, Sofia De Haan-Malelak menyebut proyek Perkerjaan ruas jalan menuju lokasi pariwisata pantai manikin, di Kelurahan Tarus yang semetara dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kupang ilegal.

Menurut Sofia, proyek itu melanggar ketentuan regulasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, dimana diatur dalam setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara, pihak ketiga wajib memasang papan nama proyek.

Disebutkan anggota Dewan Dapil I (satu) ini, hal itu bertujuan agar selain memudahkan pengontrolan, masyarakat juga dapat mengetahui bangunan apa yang sedang dibangun serta sumber dana berasal dari mana, besaran anggaran berapa dan siapa pelaksanannya.

“Saya memantau ini pelaksana pekerjaan tipe kontraktor tidak bertanggujawab, sudah selesai mendroping bahan ke lokasi lalu dibiarkan, ini imbasnya tertutup akses bagi warga setempat, dan menganggu para peminat lokasi pantai,” Tandas Mantan Direktur LSM Alfa Omega Rabu (28/10) siang.

Sofia mengaharapkan pihak Dinas PU daerah segera perhatikan hal tersebut. “Saya minta dinas jangan biarkan, ini bentuk kelalaian dan harus beri teguran, saya juga akan terus pantau agar pekerjaan ini ke depannya jangan asal jadi,” Protes Sofia

Pantau NTT-News.com, hingga Selasa siang (27/10), seluruh material bahan galian c nampak berserakan dan penuhi disepajang badan jalan itu. (George)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *