HukrimNews

Program Bedah Rumah di Desa Fatoin Diduga Syarat Korupsi

×

Program Bedah Rumah di Desa Fatoin Diduga Syarat Korupsi

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Desa Fatuoin saat mendatangi Kejaksaan Negeri TTU

NTT-News.com, Kefamenanu – Pelaksanaan program Bedah Rumah tidak layak huni (Berarti) di Desa Fatoin, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT diduga syarat dengan praktek korupsi, dugaan tersebut mengakibatkan puluhan Masyarakat desa itu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kefamenanu guna melaporkan hal tersebut. Selasa, (02/03/2021).

Pantauan media ini, kedatangan Puluhan Masyarakat dari Desa Fatuoin itu disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, di Aula Kajari TTU.

Program Bedah Rumah di Desa tersebut terdapat sebanyak 112 Buah Rumah Stimulan dari Program Berarti. Dari Jumlah tersebut, 111 Rumah dibangun di Wilayah Administratif Desa Fatoin, sedangkan satu unit lainnya di dapat oleh Kakak Kandung Kepala Desa yang dibangun bukan di wilyah Desa Fatoin namun dibangun di Wilayah Administratif Desa Nunmafo, Kecamatan Insana.

Salah satu Warga Desa Fatoin Nikolaus Un kepada wartawan mengatakan pelaksanaan program Berarti di Desa Fatoin, Kecamatan Insana dinilai syarat Korupsi Kolusi dan Nepostisme. Pasalnya, Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2018 lalu hingga kini belum rampung dikerjakan.

Namun laporan dari Pemerintah Desa Fatoin, pelaksanaan Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni sudah diserahterimakan dari Pihak Ketiga kepada Pihak Pemerintah Desa.

“Fisik pekerjaan belum selesai tapi sudah serah terima. Padahal, ini kegiatan dari tahun 2018 yang sampai dengan sekarang (2021) belum rampung dikerjakan,” ungkapnya.

Selain itu, salah satu penerima bantuan program Bedah Rumah, Yulius Beli, Warga Desa Fatoin, Kepada wartawan mengatakan, pihaknya sebagai penerima bantuan program Berarti masih mengalami kekurangan material untuk menyelesaikan bangunan rumah Berarti.

Dikatakan kekurangan bahan bangunan tersebut terdapat pada jenis bahan bangunan yang ditanggulangi melalui anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD TTU tahun Anggaran 2020 sedangkan untuk bahan swadaya dari sasaran penerima telah lengkap digunakan.

“Saya punya kekurangan itu, Semen 10 Sak dan Paku 7cm 1 Kg. Karena semen yang saya usulkan itu 115 Sak namun yang didatangkan hanya 100 Sak saja,” ungkapnya.

Selain itu Yulius menambahkan, Kekurangan bahan bangunan tersebut mengakibatkan dirinya kesulitan untuk merampungkan bangunan rumah miliknya yang telah dikerjakan itu.

Untuk itu, Pihaknya bersama masyarakat Desa Fatuoin mendatangi Kantor Kejari TTU guna mengadukan persoalan ini untuk ditindaklanjuti secara hukum hingga memberikan kepastian hukum.

“Kekurangan bahan bangunan ini hampir seluruh rumah bantuan di Desa Fatuoin mengalami hal yang sama sehingga kami kesulitan untuk mengerjakan rumah ini sampai selesai. Karena itu, kami melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” Jelasnya.

Yulius mengakui, Pihaknya telah berulang kali mendatangi Pemerintah Desa dan Ketua Kelompok untuk mempertanyakan kekurangan bahan bangunan tersebut namun tak kunjung mendapat jawaban.

Ketika ditanya, lanjut Yulius, berulangkali jawabannya bahan bangunan telah habis terpakai dan tidak ada sisa dan kekurangan itu ditanggung sendiri oleh penerima manfaat rumah berarti.

“Saat tanya ke Pemerintah Desa mereka jawab material sisa sudah habis,” Jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimy Lambila Kepada wartawan mengatakan, Pihaknya telah menerima laporan Pengaduan dari Masyarakat Desa Fatuoin terkait adanya dugaan Korupsi dalam pelaksanaan program Berarti di Desa Setempat.

Dikatakan, Pihaknya akan menindaklanjuti laporan Pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan awal untuk memastikan apakah adanya peristiwa tindak pidana dalam kegiatan tersebut ataukah tidak.

“Kita sudah terima laporan dari masyarakat. Kita akan lakukan telaah untuk dilakukan penyelidikan awal apakah adanya indikasi dugaan tindak pidana ataukah tidak,” Kata Roberth di Ruang kerjanya.

Untuk itu, Pihaknya juga telah menjadwalkan untuk melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang memiliki keterlibatan dan peranan penting dalam kegiatan tersebut.

“Saya sudah teken Sprinlid. Minggu depan kita sudah panggil para pihak untuk dimintai keterangan,” Jelasnya.

Fridus Ciompah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *