NTT-News.com, Oelamasi – Kejakasaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, menerima berkas perkara Felix Talaen, (37) ayah yang memperkosa Anak kandungnya sendiri.
Kejari Oelamasi, Syahir Hararap via Kasi Pidum R. Angga mengatakan, sementara ini pihaknya dalam tahapan mempelajari kasus tersebut. “Kami lagi teliti kelengakapan berkas perkara yang baru dikirim penyidik pada 31 Agustus lalu,” ujar Angga Kepada Wartawan, Kamis, (08/09) siang ini.
Menurutnya, dalam penelitian ditemukan sejumlah berkas perkara yang belum lengkap. “Berkas baik Formil maupun materil masih kurang, sehingga Kami akan beri petunjuk agar penyidik melengkapi,” tambah Angga.
Sedangkan berkas kedua anak tiri yang juga menjadi korban kebejatan Felix Talaen belum dikirim penyidik Polsek Kupang Tengah ke Kejaksaan Negeri Oelamasi. (Baca juga:Felix Talaen Cabuli Dua Anak Tiri dan Putrinya)
Sebelumnya media ini memberitakan bahwa, Felix Talaen, (37) warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), nekad meluapkan napsu bejatnya dengan memperkosa anak kandungnya. (baca juga:Ini Kronologi Felix Mencabuli Anak-anaknya)
Tak puas dengan perbuatan tidak terpujinya itu, dengan modus pengancaman dan penganiayaan yang sama, dilakukan pula kepada dua anak anak-anak keluarnya yang sehari-hari tinggal serumah bersama keluarga Felix. (George)