HukrimNews

Dugaan Transaksi ‘Siluman’, Bank Christa Jaya Perdana Dipolisikan Ahli Waris

×

Dugaan Transaksi ‘Siluman’, Bank Christa Jaya Perdana Dipolisikan Ahli Waris

Sebarkan artikel ini
Bank Christa Jaya Perdana Kupang

NTT-News.com, Kupang – Manajemen Bank Perkreditan Rakyat Chirista Jaya Perdana Kupang dipolisikan Kantor Advokat/ Konsultan Hukum Herry F.F. Battileo, SH. MH & rekan sebagai Kuasa hukum dari MM, ahli waris Wellem Dethan di Mapolda NTT pada, Rabu 22 Mei 2019 lalu.

Pernyataan ini disampaikan Herry Battileo kepada media ini, Rabu 18 Juni 2019 setelah rekannya menggelar konferensi Pers pada Selasa, 17 Juni 2019 malam.

Dikatakan Herry, langkah hukum yang di tempuh MM ini, karena adanya dugaan melakukan transaksi siluman dengan mendroping pinjaman sebesar Rp. 110 juta dan Rp. 200 juta.

Bank Christa Jaya Perdana Kupang dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas 2 buah objek hak tanggungan yang dijaminkan Wellem Dethan (Almarhum) suami dari MM, berupa sebidang tanah dan bangunan SHM 166 seluas 488 Meter Persegi atas nama, Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana dan sebidang tanah bangunan SHM 168 seluas 334 M2, atas nama Wellem Dethan di Kelurahan Sikumana.

Herry mengatakan, pihaknya telah melaporkan ke Polda NTT dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/184/V/RES.1.11/2019/SPKT. Dikatannya, pihak Bank Christa Jaya Perdana Kupang di laporkan ke Polda NTT karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas dua SHM yang dijadikan sebagai objek hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana.

Herry juga mengatakan, baik kliennya sebagai Pelapor dan Bank Christa Jaya Perdana Kupang sebagai terlapor sudah dipanggil penyidik dari Dtreskrimum Polda NTT untuk diminta keterangan terkait kasus dimaksud.

“Bisa kena pasal penggelapan, pasal 372 KUHP yang meliputi unsur Subjektif Delik yaitu dugaan adanya kesengajaan terlapor (Bank Christa Jaya Perdana) menggelapkan barang milik kliennya selaku ahli waris dari almarhum Wellem Dethan,” tegas pengacara Kondang Kota Kupang ini.

Dijelaskannya, unsur objektif delik yaitu unsur barang siapa, dalam hal ini jelas Bank Christa Jaya, unsur menguasai secara melawan hukum yang merujuk pada fakta terkait adanya baki debet kredit telah lunas alias Nol.

Tentang Pasal 372 KUH Pidana, dia merincikan bahwa unsurnya dipastikan terpenuhi karena perihal yang diadukan sudah sangat jelas meliputi unsur subjektif delik dan unsur objektif delik.

“Unsur subjektif, delik ini diduga ada kesengajaan pelaku (Bank Christa Jaya Perdana) untuk menguntungkan diri. Kesengajaan itu dilakukan dengan cara melakukan suplesi kredit tanpa sepengetahuan klien kami selaku ahli waris bahkan terbukti tidak ada akat kredinya,” katanya.

Sedangkan unsur objektif delic meliputi unsur barang siapa tentu sudah jelas dan pasti Bank Christa Jaya Perdana, untuk unsur menggerakan orang lain dalam suatu rangkaian tipu muslihat, unsur ini dilakukan dengan cara-cara pihak BPR.

“Bank Christa Jaya Perdana Kupang memberikan Surat Pemberitahuan, diikuti dengan Surat Peringatan Pertama sampai dengan Surat Peringatan Ketiga, surat-surat ini adalah diduga bagian dari suatu rangkaian tipu muslihat,” tandasnya.

Herry juga mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai. Pihaknya meminta agar penyidik secara profesional melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini.

Penulis: Rey Milla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *