Droping Dana Tanpa Akat Kredit, BPR Christa Jaya Kalah di PN dan PT

0
256
Pengacara, Herry F. F. Battileo

NTT-News.com, Kupang – Perkara Perdata antara Mariantji Manafe melawan Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lanny Tadu telah masuk pada babak lanjutan di tingkat Mahkamah Agung.

Sebelumnya di tingkat PN Klas 1A Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang, perkara ini telah dimenangkan oleh Mariantji Manafe dengan vonis yang diberikan kepada Direktur BPR Christa Jaya Kupang adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Demikian hal ini kembali ditegaskan Herry F. F Battileo, SH,.MH sebagai kuasa hukum Mariantji Manafe bersama timnya saat konferensi pers dikantor LBH Surya NTT pada Senin, (27/04/2020).

Herry pun kembali mengulas dinamika dalam fakta persidangan terhadap pokok perkara pada PN Klas 1A Kupang dimana BPR Christa Jaya telah mendroping dana sebanyak 2 kali masing-masing 110 juta pada 8 April 2017 dan 200 juta pada tanggal, 27 Mei 2017 kepada debitur Welem Dethan (alm) semasa hidup.

Namun dalam perjalanannya debitur Welem Dethan meninggal dunia pada 10 Desember 2018. Setelah meninggalnya Welem Dethan (alm), maka pada tanggal, 20 Februari 2019 BPR Christa Jaya Kupang memberikan Surat Pemberitahuan sekaligus Surat Peringatan I secara bersamaan kepada Mariantji Manafe terkait Droping dana tersebut. Disusul SP II tanggal, 25 Mei 2019 dan SP III tanggal, 11 Juni 2019.

Mariantji Manafe selaku istri Welem Dethan (alm) ketika itu merasa kaget karena sepengetahuan dia hutang mereka pada BPR Christa Jaya Kupang telah lunas pada tanggal, 3 Januari 2017 yang disertai bukti print out rekening koran.

Mariantji Manafe pun mempertanyakan akat Kredit atas droping dana baru tersebut. Menurutnya dia tidak pernah menandatangani akat kredit/perjanjian kredit terhadap transaksi baru sebesar 110 juta dan 200 juta itu.

Namun alasan yang diberikan BPR Christa Jaya lewat Direkturnya Lanny Tadu bahwa, droping dana baru tersebut mengacu pada akat kredit/perjanjian kredit sebelumnya yang telah lunas dengan sebutan kredit “longgar tarik”.

Dalam fakta persidangan lainnya di PN Klas 1A Kupang dengan agenda keterangan saksi, Mariantji Manafe menghadirkan 3 orang saksi fakta dan 1 orang saksi ahli (4 orang saksi). Sedangkan BPR Chrita Jaya hanya menghadirkan 1 orang saksi fakta namun saksi tersebut tidak dapat menerangkan fakta terkait Droping dana tersebut.

Sementara dalam keterangan yang diberikan oleh saksi ahli Mariantji Manafe menyatakan bahwa, produk jasa perbankan harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan hukum standar nasional perbankan.

Kriteria/syarat hukum standart nasional perbankan adalah setiap transaksi kredit harus didasari pada akat kredit. Apabila debitur telah melunasi kreditnya maka, perjanjian dalam akat kreditnya pun otomatis berakhir.

“Nah, dalam fakta persidangan jelas BPR Christa Jaya Kupang tidak dapat tunjukan akat kredit terkait droping dana 110 juta dan 200 juta. Sedangkan kredit Welem Dethan (alm) sebelumnya sudah lunas, pertanda akat kredit terdahulu telah berakhir. Masa akat kreditnya tidak berlaku lagi mau dipakai sebagai dasar hukum dalam mendroping dana baru dengan nama “longgar tarik”. Itu jelas bertentangan dengan hukum standar nasional perbankan”. Tandas Herry.

Ditambahkan Herry bahwa, apa yang dilakukan Direktur BPR Christa Jaya Kupang sesuai fakta persidangan adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kliennya Mariantji Manafe yang tidak pernah terlibat dalam penandatangan sebuah akat kredit terkait Droping dana baru itu, namun justru kliennya diminta untuk mempertanggung jawabkannya.

“Yah, ini kita bicara tentang fakta persidangan bukan ngomong doang. Kekalahan Direktur BPR Christa Jaya Kupang di tingkat PN dan PT itu akibat droping dana tanpa dasar hukum yakni tanpa akat kredit. Itu adalah perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap klien kami, karena kredit “longgar tarik” yang diberlakukan BPR Christa Jaya Kupang tidak sesuai dengan ketentuan hukum standar nasional perbankan, itu substansinya,” tegas Herry.

Terkait pernyataan kuasa hukum Direktur BPR Christa Jaya Kupang pada sebuah media online baru-baru ini, Herry kembali mengingatkan bahwa pernyataan yang dilontarkan harus berdasarkan fakta yang ada yakni, fakta persidangan bukan berdasarkan pemahaman sepihak yang belum teruji dipersidangan pengadilan.

“Yang kami lakukan sebagai kuasa hukum Mariantji Manafe selama ini adalah, penyampaian fakta persidangan sampai pada putusan pengadilan dan kami juga mengikuti dan terlibat langsung terhadap semua proses agenda dipersidangan sampai pada putusan. Kami tidak membuat pernyataan pakai pemahaman sendiri secara tioritis yang belum teruji di pengadilan,” urai Herry.

Namun Herry tetap menghormati dan menghargai hak setiap warga negara dalam upaya untuk memperoleh keadilan hingga pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkcraht).

Penulis : Rafael

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini